15 Perda di batalkan DPRD OI

Spread the love

Jurnalline.com, OGAN ILIR, (SUMSEL) – Rapat Paripurna Ke XIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir dalam rangka Pidato Nota Pengantar Pembatalan 15 Peraturan Daerah (Perda) Ogan Ilir, Senin (11/12) di Gedung Paripurna DPRD OI.

Berdasarkan inisiatif DPRD OI dan 10 orang Badan Pembentukan Peraturan Daerah telah menyepakati mengenai pembatalan 15 peraturan daerah Ogan Ilir yang di sampaikan Amir Hamza SH Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD OI.1. Perubahan Peraturan Daerah OI Nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 2. Pembatalan Perda OI Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Perizinan, Persetujuan dan Rekomendasi Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. 3.Pembatalan Perda OI Nomor 18 tahun 2005 tentang izin Pertambangan Daerah bahan Galian C.
4. Pembatalan Perda Nomor 20 tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges. 5. Pembatalan Perda Nomor 11 tahun 2006 tentang Retribusi Izin Trayek Penumpang Umum angkutan Darat. 6. Pembatalan Perda Nomor 30 tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan bangunan. 7. Pembatalan Perda Nomor 12 tahun 2009 Retribusi Izin Gangguan. 8. Pembatalan Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Retrebusi Perizinan tertentu. 9. Pembatalan Perda Nomor 9 tahun 2007 tentang Retrebusi Izin Usaha Peternakan. 10. Pembatalan Perda Nomor 19 tahun 2005 tentang biaya Blangko Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta biaya pembuatan/penerbitan Akta Catatan Sipil. 11. Pembatalan Perda Nomor 13 tahun 2007 tentang Perizinan,Pengawasan terhadap Pemanfaatan dan Pengusahaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. 12. Pembatalan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan mineral dan batubara. 13. Pembatalan Perda OI Nomor 15 tahun 2005 tentang Tanda Registrasi Kegiatan Perikanan. 14. Pembatalan Perda Nomor 17 tahun 2008 tentang pengelolaan Sumber Daya Perikanan dan 15. Pembatalan Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan OI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan.

Rapat Paripurna Ke XIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir di hadiri Ketua DPRD OI, Sekda, Anggota DPRD, Kepala Dinas,Kantor,Badan dan unsur muspida.

(Sy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.