18 Raperda Disetujui jadi Perda Baru

Spread the love

Jurnalline.com, KAYUAGUNG (SUMSEL) – Setelah dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus), sebanyak 18 rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan usulan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya disetujui menjadi Peraturan daerah (Perda).

Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatanganan antara Bupati OKI, H Iskandar dan Ketua DPRD OKI, HM Yusuf Mekki, pada sidang paripurna di gedung DPRD OKI, Selasa (27/12). “Kita apresiasi Pansus DPRD OKI yang telah membahas raperda dengan cepat, baik raperda usulan eksekutif maupun alternatif legislatif, mudah-mudahan raperda yang sudah disepakati bersama ini dapat disetujui oleh pemerintah provinsi hingga Perda tersebut dapat segera diterapkan,” ungkap Bupati.
Sebelumnya, DPRD OKI juga sudah menggodok 9 raperda, dimana 5 raperda merupakan usulan Pemkab OKI dan 4 merupakan inisiatif DPRD OKI. Ketua Pansus II Made Indrawan menguraikan, 5 raperda usulan eksekutif antara lain raperda tentang perubahan Perda OKI No 15/2011 tentang penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (BUMD) Bende Seguguk, raperda tentang perubahan Perda OKI No 14/2011 tentang penyertaan modal pada Bank Sumsel Babel, raperda tentang perubahan Perda OKI No 5/2007 tentang retribusi pasar, raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Kayuagung dan raperda tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing.
Sementara Raperda atas inisiasi legislatif meliputi raperda tentang penataan dan pasar rakyat, raperda tentang pengendalian dan pengawasan minumal beralkohol, raperda tentang perlindungan produk pangan lokal, serta raperda tentang perubahan perda OKI no 27/2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Dia mengaku idealnya memang perda itu dapat direvisi pasca keluarnya undang-undang (UU) baru. Revisi itu dilakukan sekaligus menjawab tuntutan yang didasar pada kondisi terkini. “Seperti contoh, sekarang ini saja tarif sewa GOR hanya dikenakan biaya Rp500.000. Biaya itu kan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Untuk membayar kebersihan saja sudah harus membayar berapa. Kan tidak sesuai lagi pengeluaran dibandingkan pemasukan. Makanya eksekutif mengusulkan penyesuaian tarif sewa GOR, dari Rp 500 ribu menjadi Rp1,5 juta,” tuturnya.
Sebenarnya raperda ini diusulkan Juni 2016 lalu. Menginggat adanya pembahasan anggaran, sehingga pembahasan 18 raperda ditunda dan baru bisa diselesaikan di akhir tahun.
Sementara itu, anggota Pansus I Abdiyanto menegaskan, Pansus I dalam hal ini membahas 5 raperda usulan eksekutif dan 4 inisiatif legislatif. Adapun usulan eksekutif antara lain raperda zonasi tata ruang Kota Kayuagung 2016-2035, raperda tentang zona tata ruang Jejawi 2016-2035, raperda tentang perubahan peraturan daerah tentang retribusi izin mendirikan bangunan, raperda tentang menara telekomunikasi.
Sementara raperda atas inisiatif DPRD OKI adalah raperda tentang pengelolaan tempat pemakaman, raperda tanggungjawab sosial dan tanggungjawab perusahaan, raperda tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan penempatan tenaga kerja lokal. “Khusus untuk raperda tentang pengendalian pencemaran udara, tidak dilanjutkan karena itu merupakan kewenangan pemerintah Provinsi,” tandasnya.
(Novi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.