25 Unit Bangunan Kontrakan Diduga Tanpa IMB di Kecamatan Kembangan

Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – 25 unit Bangunan kontrakan diduga Tanpa IMB Di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.

Bangunan  tersebut berdiri megah tanpa menghiraukan Peraturan SK dan Perda maupun pergub. Bangunan, Kontrakan 25 Unit yg berlokasi di Jl. Kampung Salo RT. 007 / RW. 07 Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat,
Akibat kinerjanya, Bayu Aji sang Kasudin Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Jakarta Barat yang tidak maksimal tersebut, sehingga mengakibatkan persoalan tata ruang di wilayah Jakarta Barat. Sepertinya masuk kategori tidak maksimal..! Hasil pantauan jurnalline.com Jumat (14/7/2017) di lokasi tidak terlihat adanya plang (IMB).
Seharusnya Setiap bangunan harus memenuhi setiap persyaratan dalam Undang-Undang, Baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.
Sementara kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Jakarta Barat .Bayu Aji saat dikonfirmasi yang bersangkutan tidak berada dikantornya, hingga berita ini terpublikasi, Jumat (14/7).
Ketika Jurnalline.com menyambangi kantornya sang kepala Kasie CKTRDP di kecamatan Kembangan guna konfirmasi, Namun sangat disayangkan yang bersangkutan tidak berada di tempat, Ujar seorang staf yang namanya tidak mau disebut, Jumat(14/7).
Sementara bangunan kontrakan 25 unit, diduga tanpa (IMB) itu jelas-jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Perda DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 tentang bangunan dan Pergub DKI Jakarta No. 128 tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran bangunan dan gedung serta Melanggar UU RI No. 26 tahun 2007 tentang RDTR zonasi,
(Alex/Fernando)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.