3.133 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Prov. Banten Dapat Remisi Kemerdekaan

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA SERANG (BANTEN) – Hari Kemerdekaan RI ke – 72 tahun 2017 dirasakan juga oleh sejumlah warga binaan pemasyarakatan atau disebut Narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas) &  rumah tahanan (rutan) se – Prov. Banten.

“Kepada 3.133 orang napi yang memenuhi syarat saja yang dapat remisi pada hari Kemerdekaan 17 Agustus, pada tahun ini”, ujar, Enny Purwaningsih, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah (Kanwil) Prov. Banten.

Pemberian remisi Kemerdekaan 17 Agustus, diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 remisi diberikan kepada napi berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan di tahanan.

Berdasarkan peraturan tersebut napi yang mendapat remisi telah memenuhi persayaratan mulai dari berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Remisi dibagi dalam 2 kategori:

1). Remisi Umum I, yaitu napi yang mendapatkan remisi 1 bulan hingga 6 bulan, tahun ini berjumlah 2.998 orang napi seluruh Prov. Banten.

2). Remisi umum II,  yaitu napi yang mendapatkan remisi sekaligus bebas tepat pada tanggal 17 Agustus , berjumlah 135 orang napi seluruh Provinsi Banten.”, tutup, Enny Purwaningsih.

(Angga/ Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.