5 Paket Besar Narkoba Jenis Sabu Dimusnakan

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Banyuasin melakukan pemusnahan barang haram, narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat 464,57 gram, pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dihalaman mapolres Banyuasin, hasil tangkapan dari dua orang pelaku yang diduga kurir antar lintas provinsi. Dua orang kurir barang haram tersebut atas nama Idrus(37) Warga Merah Mata Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, dan Aris (35) Warga Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi, SH. S.IK pada saat press reles (15/08) dipolres Banyuasin Mengatakan, penangkapan pengedar narkoba tersebut bermula dari imformasi masyarakat adanya penumpang mobil bus ALS jurusan medan tujuan Jakarta yang membawa barang haram narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke kota palembang.
“Penangkapan satu orang kurir ini setelah kami mendaptkan imformasi dari masyarakat, bahwa ada seorang kurir sabu lintas antar provinsi membawa sabu dengan menumpanb mobil bus ALS antar lintas provinsi yang akan melintas di wilayah hukum polres banyuasin, hasil dari informasi tersebut, Tim Opsnal sat narkoba dan sat lantas Polres Banyuasin melakukan razia di kilometer 42 gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin, Kelurahan Kayuara kuning, Kabupaten Banyuasin,” jelasnya.
Saat razia dilakukan petugas resor banyuasin yang menggelar razia menghentikan laju kendaraan mobil Bus ALS dengan nomor polisi BK 7169 VY yang merupakan target operasi, pada saat penggeledahan dilakukan petugas temukan narkoba jenis sabu yang sengaja disimpan pelaku di dalam kantong kresek warna hitam dibagasi atas kursi nomor 7 dan nomor 8.
“Saat ditemukan barang haram tersebut kurir yang dicurigai tidak mengakui barang haram tersebut miliknya, setelah dilakukan introgasi mendalam dari petunjuk handpone, akhirnya tersangka mengakuinya juga, kemudian tim opsnal melakukan control Delivery, melakukan penangkapan terhadap tersangka lainya atas nama aris yang bertugas sebagai penerima Barang narkoba yang berada dipalembang,” ucapnya.
Sabu hasil dari penangkapan dua orang kurir asal banyuasin dengan berat 464,57 gram akhirnya dimusnakan, setelah melalui uji labor dari Polda Sumatera Selatan, yang dilakukan secara serentak se Indonesia.
“Kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
(Dwi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.