Absurditas Tindak Pidana Lingkungan Hidup di RUU KUHP

Spread the love

Jurnalline,com, Jakarta – Sejarah panjang perjuangan pembaharuan hukum pidana materil melalui dorongan lahirnya KUHP Nasional yang berkarakter Indonesia telah masuk pada fase penting pembahasan antara Pemerintah dan DPR RI. Sayang nya, perjuangan panjang ini diwarnai berbagai kontroversi, dimana substansi RUU KUHP, baik pada muatan Buku 1 Tentang Aturan umum dan Buku II tentang Tindak Pidana memuat ambiguitas yang rawan di salah gunakan, cenderung represifdan melakukan pelemahan dalam penegakan hukum terhadap beberapa tindak pidana khusus. Salah satu kontroversi dan permasalahan yang dimuat dalam KUHP ialah terkait dengan rumusan tindak pidana lingkungan, sistem pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana lingkungan hidup.

Raynaldo G. Sembiring, Deputi Direktur ICEL menyebutkan penyusunan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menghilangkan kekhasan ketentuan pidana dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). “Beberapa pelemahan penegakan hukum pidana lingkungan hidup tersebut dimulai dari perumusan unsur tindak pidana yang masih memuat unsur melawan hukum, ketidak jelasan yang dianut: asa ultimum remedium atau premium remedium, hingga ketidak jelasan sanksi dan tujuan pemidanaan bagi korporasi pelaku tindak pidana lingkungan hidup. Memperhatikan hal tersebut, ICEL melihat ada upaya pelemahan terhadap UU 32/2009 yang membuat RKUHP ini akan sulit dioperasionalisasi, “sebut Dodo, biasa disapa.

Walhi mencatat pelemahan perumusan sanksi dalam rumusan tindak pidana lingkungan hidup jelas merupakan bentuk nyata upaya pelemahan penegakan hukum pidana lingkungan. Hal mengabaikan perumusan sanksi pidana sebagai suatu upaya untuk mencegah kerusakan sekaligus perlindungan terhadap lingkungan. “Sistem perumusan sanksi pada tindak pidana lingkungan hidup jauh lebih longgar di bandingkan yang dirumuskan UU PPLH, dimana ancaman pidana maksimal diturunkan. Selanjutnya, rumusan sanksi mempergunakan sistem alternatif, pidana penjara atau denda, sedangkan pada UU PPLH ia di rumuskan secara kumulatif, sehingga penjatuhan pidananya dilakukan secara sekaligus keduanya. Parahnya lagi, RKUHP tidak lagi mempergunakan ukutan pemidanaan (strafmaat) dengan sistem minimal khusus, yang berkonsekuensi penjatuhan pidana dengan ancaman pidana maksimal khusus bisa di jatuhkan serendah rendahnya. Hal ini tentunya dapat menimbulkan terjadinya disparitas pemidanaan, “sebut Even Sembiring, manajer Kajian Kebijakan Walhi.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.