ACTA GERUDUK BALAI KOTA DKI

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)  Selasa siang kemarin (30/08/2016) bersama beberapa puluh anggotanya mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk bertemu dengan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

ACTA mempertanyakan status Ahok di sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar pada tanggal 22 Agustus 2016 yang mana Ahok menggunakan fasilitas negara berupa iring-iringan kendaraan dinas sekaligus menggunakan alat negara lainnya yaitu anggota kepolisian untuk mengawal kehadirannya di sidang tersebut.

“Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 23 huruf “e” UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil dan Pasal 3 angka “7” PP No. 53 Tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” Ujar Jamal Yamani Sekjend. ACTA

ACTA meminta agar Mendagri, Menpan-RB, Kapolda/Kapolri, dan Gubernur DKI memberikan teguran dan sanksi kepada PNS Pemda DKI serta anggota kepolisian tersebut sekaligus menghimbau agar PNS Pemda DKI dan anggota kepolisian dapat bekerja melaksanakan tugasnya sesuai tata peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu ACTA meminta AHOK untuk sidang berikutnya tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak melibatkan PNS Pemda DKI dalam menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Sikap ACTA cukup beralasan karena Ahok dalam mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi adalah secara pribadi sebagai calon gubernur petahana berdasarkan perkara No. 60/PUU-14/2016.

Dalam perhonannya Ahok meminta kepada Majelis Hakim MK untuk memberikan tafsir tentang pasal kewajiban cuti bagi calon petahana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 70 ayat (3) UU No.10 Tahun 2016 sekaligus menyampaikan keinginannya sebagai Cagub Petahana untuk tidak mengambil izin cuti dan akan menerima kosekwensi tidak melakukan kampanye.

Selain itu ACTA juga mengecam dan sangat menyayangkan  sikap Ahok sebagai pejabat publik dan Gubernur DKI Jakarta dalam menerima relawan Ahok-Djarot di Balai Kota DKI Jakarta pada hari Senin, 29 Agustus 2016 sekaligus menerima bingkisan berupa Roti Buaya sebagai simbol pinangan relawan Ahok-Djarot.

Terkait hal tersebut Ahok selaku Kepala Daerah telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan diri sendiri dan dapat diindikasikan telah melakukan tindakan kampanye terselubung yang menguntungkan diri sendiri sebagai calon gubernur petahana. Perbuatan Ahok telah melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf “d” UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terhadap tindakan Ahok tersebut maka ACTA dalam waktu dekat akan mengirimkan Surat Pengaduan kepada Presiden, Kemendagri, KPU dan Instansi lainnya.

“Dalam masalah ini, sebenarnya kami nggak neko-neko kok kami mau yang lempeng-lempeng aja,” Pungkas Sekjend. ACTA Jamal Yamani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.