ADA “GUDANG” DI KAMPUNG POGLAR…!

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Pemerintah Kotamadya Jakarta barat, Melalui suku dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahannya (CKTRP), Diharapkan segera menertibkan bangunan gudang yang diduga berdiri Tidak sesuai dengan ijin peruntukan dan pelanggaran lainnya yang diberikan oleh Instansi terkait, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

“Bangunan Gudang 5 Unit berdiri dengan mengantongi Ijin Mendirikan bangunan (IMB) satu unit”, Investigasi crew jurnalline.com dilokasi rabu, (20/9) dan hasil perbincangan dengan salah satu pekerjanya yang namanya tidak bersedia untuk di publikasikan. “Bangunan ini Pak, kalau mau Tanya – tanya, hubungi saja nama ini”.

Jurnalline.com di sodorkan nama dan nomor telp selular yang inisialnya “N”, Namun tindak lanjut tidak putus di lokasi itu, jurnalline langsung meluncur ke arah kantor walikota jakarta barat, tepatnya dilantai 10 blok B kantor sudin CKTRP kotamadya jakarta barat, untuk konfirmasi seputar bangunan gudang 5 unit yang berlokasi Jalan kampung poglar, kelurahan Kedaung kali angke. Kecamatan Cengkareng kota administrasi jakarta barat.

“Tapi apa hendak dikata,yang dituju sang kepala seksi penertiban, Bapak Sodik sedang keluar ujar salah satu stafnya,Yang enggan namanya untuk di publikasikan”.

Kepala Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta Beni chandra diharapkan, agar segera mengambil tindakan tegas, dengan menertibkan bangunan yang diduga kuat di beckingi oleh oknum wartawan, untuk melakukan koordinasi terselubung, supaya “aman dilapangan”, agar kegiatan pembangunan gudang tersebut berjalan lancar.

 

(Fram)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.