Ahok Kalah PTUN Dalam Gugatan FSGI

Ahok Kalah PTUN Dalam Gugatan FSGI
Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 DKI Jakarta Retno Listyarti terhadap surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI, Arie Budiman. Surat Keputusan Nomor 355/2015 itu berisi ihwal pencopotan Retno sebagai Kepala SMAN 3.

Ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana menolak pembelaan kuasa hukum Dinas Pendidikan. “Kami mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat, Retno,” ucapnya saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Kamis, 7 Januari 2016.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman mencopot Retno sebagai Kepala SMAN 3 melalui Surat Keputusan Nomor 355/2015. Dinas memecat Retno lantaran dia menghadiri acara talk show sebuah stasiun televisi swasta saat Ujian Nasional digelar.

Saat itu, Retno menghadiri acara talk show tersebut sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Dalam acara tersebut, Retno membeberkan ihwal kecurangan yang terjadi saat Ujian Nasional.

Kehadiran Retno dalam acara tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berang. Menurut Basuki alias Ahok, Retno melanggar aturan sebagai kepala sekolah dengan menghadiri acara talk show tersebut. Ahok kemudian meminta Kepala Dinas untuk mencopot Retno.

Tri menjelaskan karena SK Kepala Dinas Pendidikan DKI batal demi hukum, Dinas Pendidikan wajib mencabut surat keputusan tersebut. “Dinas Pendidikan pun harus merehabilitasi nama Retno dan mengembalikan jabatannya,” ucapnya. Namun ihwal pengembalian jabatan Retno, majelis hakim menyerahkan penyusunan formasinya pada Dinas Pendidikan.

Selain itu, Tri menambahkan, Dinas Pendidikan wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 276 ribu.

{Zeet/Rai/Red}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.