Ahok: Maunya sih, Selama Ramadan PNS Masuk Jam 07.00

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama yang biasa dipanggil Ahok berwacana tidak ingin memundurkan jam masuk kerja pegawai Pemprov DKI selama bulan Ramadan. Ahok ingin jam masuk tetap pukul 07.00 WIB.

“Pengalaman saya dan teman-teman yang muslim, justru lebih siap kalau ke kantor itu lebih pagi karena sesudah sahur, mandi, terus kan tanggung,” ujar Ahok kepada wartawan di Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (28/05/16) siang.

Gubernur menyebut lebih baik pegawai tetap masuk kerja pada pukul 07.00 WIB, ketimbang dimundurkan jadi pukul 08.00 WIB. Sebagai kompensasinya, Ahok membolehkan para PNS DKI pulang kantor pada pukul 14.00 WIB.

“Begitu, masuk jam 07.00 WIB lebih awal. Pulangnya juga lebih cepat jadi 14.00, ngapain kamu nanggung-nanggung jam 15.00 atau 15.30 WIB pulangnya,” katanya

Mantan anggota DPR RI ini mengaku itu baru usulannya semata, dan masih perlu dibicarakan lebih lanjut dengan Sekda DKI Saefullah. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Ahok akan coba mendiskusikannya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, selama bulan Ramadan 1437 H.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 03/2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri tertanggal 17 Mei 2016, seperti dikutip dari Situs Kementerian PANRB, Rabu (18/5/2016).

Tujuan SE itu untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadan. Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.

Berikut jam kerja ASN, TNI, dan Polri selama bulan Ramadan 2016 atau 1437 H:

I. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

a) Hari Senin sampai dengan Kamis pukul: 08.00 – 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul: 12.00 – 12.30 WIB.

b) Hari Jumat pukul: 08.00 – 15.30 WIB.
Waktu istirahat pukul: 11.30 – 12.30 WIB.

II. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul: 08.00 – 14.00 WIB. Waktu istirahat pukul: 12.00-12.30 WIB.

b) Hari Jumat pukul: 08.00 – 14.30 WIB. Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

III. Jumlah jam kerja bagi instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan yakni 32 jam 30 menit per minggu.

(Jones/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.