Anggota PSSI Tidak Boleh Tersangkut Masalah Hukum

Anggota PSSI Tidak Boleh Tersangkut Masalah Hukum
Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – La Nyalla Mattalitti menegaskan tidak akan mundur dari kursi Ketua Umum PSSI meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana FIFA dan PSSI mengatur soal hal tersebut?

“Asal publik tahu, sumpah demi Allah, saya mempertahankan amanah yang diberikan kepada saya saat kongres di Surabaya. Saya mendapatkan 92 suara,” Pungkas La Nyala dalam wawancara dengan Media terkait penetapan status dia sebagai tersangka.

Rabu (16/3/2016) sore WIB, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim. Disebutkan kalau nilainya mencapai angka Rp 5,3 miliar.

Dalam pernyataan yang sama La Nyalla menyebut kalau penetapan status tersangka padanya terkait dengan kondisi sepakbola Indonesia dalam beberapa waktu ke belakang.

Di tempat terpisah, anggota Komite Eksekutif PSSI, Erwin D Budiawan, menyebut kalau La Nyalla tetap menjadi ketua umum PSSI meskipun dengan statusnya sebagai tersangka. Erwin mengklaim kalau di dalam statuta ada poin yang menyebut tersangka bisa jadi ketua umum PSSI.

Namun pernyataan berbeda dilontarkan Anggota Komite Eksekutif lainnya, Toni Aprilani.

“Yang jelas kalau misalnya ada penetapan kami tetap harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Selanjutnya, kami kan ada mekanisme. Seluruh anggota PSSI yang dipilih pada saat kongres, itu kan tidak boleh ada yang terlibat masalah hukum atau kriminal. Itu merupakan regulasi di statuta. Jadi kalau sudah ada penetapan, dan sudah ada hasil hukuman tetap. ya Berhenti. Itu secara otomatis. Seperti (Michel) Platini, (Sepp) Bletter, karena memang aturannya seperti itu,” pungkasnya.

Bagaimana sebenarnya FIFA mengatur soal status hukum anggota dan pengurusnya?

Dalam Statuta FIFA sama sekali tidak menyinggung soal akibat-akibat yang muncul jika pengurus asosiasi terlibat dalam pelanggaran kriminal. Tapi hal tersebut diatur dalam FIFA Disciplinary Code. Yakni pada Section 9 yang membahas soal Tanggung Jawab Klub dan Asosiasi.

Di Article 68 tentang Kewajiban Lain, disebutkan:
Asosiasi juga harus:

  1. Secara aktif memeriksa umur pemain yang tertera pada kartu identitas untuk kompetisi yang memiliki batasan umur yang jelas;
  2. Memastikan tidak seorangpun yang berada di dalam manajemen klub atau di dalam asosiasi itu sendiri berada di bawah tuntutan atas tindakan tak layak (terutama doping, korupsi, pemalsuan dan lain-lain) atau orang yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal dalam periode lima tahun terakhir.

Melalui FIFA Standard Statutes (panduan yang diberikan FIFA pada asosiasi untuk menyusun statutanya sendiri-sendiri), FIFA juga dengan tegas melarang mereka yang pernah terlibat kasus hukum menduduki jabatan Komite Eksekutif di asosiasi.

Pada Article 32 soal Komposisi Komite Eksekutif, di Pasal 4 disebutkan:

“Anggota Komite Eksekutif tidak boleh lebih tua dari….(umur ditetapkan oleh asosiasi) dan tidak boleh lebih muda dari….(umur ditetapkan oleh asosiasi). Mereka juga harus sudah aktif di sepakbola, tidak pernah sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus kriminal dan bertempat tinggal di wilayah X (lokasi tertentu di mana asosiasi berada).”

Namun panduan FIFA dalam penyusunan statuta itu berbeda jika dibandingkan dengan yang ditemui di Statuta PSSI. Pada Bab V yang membahas Komite Eksekutif, di Pasal 35 ayat 4 disebutkan:

“Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, mereka harus aktif di sepakbola sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat Kongres serta berdomisili di wilayah Indonesia”.

PSSI pernah mengalami situasi di mana ketua umumnya dijadikan tersangka. Pada tahun 2004 PSSI malah ditinggal Ketumnya saat itu, Nurdin Halid, yang masuk bui karena kasus korupsi distribusi minyak goreng dan kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam. Namun Nurdin Halid tetap memegang kendali PSSI dari balik jeruji. Hal mana bertentangan dengan FIFA Standard Statutes.

Pada Statuta PSSI Pasal 40 tentang Ketua Umum, di Ayat 6 disebutkan: Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum akan menggantikannya.

Namun tidak ditemukan pembahasan lebih lengkap soal ‘berhalangan’ tersebut.

Sementara Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”

{Fram/Jon/Red}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.