Jurnalline.com, Kota Tangerang – Puluhan anggota Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, kembali melakukan penggerebekan terhadap 3 orang tersangka, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, di kontrakan Bumi Adika 1, jl. Untung Suropati, GG. Arikin Kel. Cimone – Karawaci Kota Tangerang, Selasa (08/08) pukul 22:00 wib.
Tiga Pelaku yang diamankan langsung dilakukan penggeledahan, dan mendapati alat hisap bhong, timbangan digital, korek modifikasi, dan bungkusan plastik klip bekas pesta shabu para tersangka, ungkap Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol. Sumardi, dilokasi.
“Iya, kita berhasil melakukan penggerebakan, setelah beberapa hari dilakukan pengintaian oleh anggota. Dan benar ternyata didalam kontrakan tersebut kita mendapatkan beberapa barang bukti, karena dari pantauan anggota, tempat ini sering dijadikan untuk tempat pesta narkoba bersama teman-temannya.”
Kasus ini masih akan terus kita dalami, untuk mengetahui kepada siapa tersangka membeli barang haram tersebut. Dan dari hasil tes urin sementara, ketiga pelaku positif menggunakan narkoba.
Sementara tiga tersangka, “yakni 2 laki-laki dan 1 perempuan, kita bawa kemapolres untuk dilakukan introgasi dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” singkat Sumardi.
(Iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media