Jurnalline.com, Kota Tangerang – Dalam Rangka menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1439 Hijriyah, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL.PP) Kota Tangerang, dengan Tim Kalong Wewenya yang baru di bentuk oleh Kabid Gakumda Kaonang, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Pengawasan tempat hiburan pada, Rabu (20/09) Pukul; 19.00 s/d selesai.
Hal tersebut di laksanakan lantaran menindak lanjuti surat Edaran, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bahwa hari besar 1 Muharam maka mulai hari ini ( Rabu 20/09 ) Pkl 16.00 Wib. sampai dengan besok seluruh karaoke, spa, bilyard, refleksi, masage untuk sementra tutup.
“Aturan Tersebut di berlakukan guna mewujudkan kota Tangerang dengan penuh kedamain dan bertoleransi tinggi di bawah kepemimpinan Walikota H Arief R Wismansyah.
” Kegiatan Monitoring dan Pengawasan tersebut di laksanakan di beberapa Lokasi di Antaranya; Metro Spa, Venus Karaoke, FM3 Karaoke, GWR, FM7, Pinangsia, Hop, Orcid Spa, Mansin spa, Nelayan, Hotel berbintang yang ada fasilitas Spa dan refleksinya serta M.Kidemang dan beberapa lokasi Refleksi lainya.
Kabid Gakumda Satpol PP Kaonang mengatakan, “Kegiatan ini Kami Laksanakan terkait hari besar keagamaan, dalam menyambut Tahun Baru Islam 1439 H, serta menindak lanjuti surat edaran Dinas Kebudayaan dan pariwisata, maka semua tempat hiburan seperti, karaoke, Spa dan refleksi (panti pijat) yang ada di Wilayah Kota Tangerang harus tutup,”Ujar Kaonang.
Dirinya Berharap semua Pengusaha tempat hiburan harus memahami dan mematuhi aturan tentang hari besar ke Agamaan, sekaligus Kami peringatkan Bila ada tempat hiburan tidak mengindahkan surat edaran tersebut kami akan melakukan penyegelan, ” Tegasnya.
(GusNur)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media