Ayah Tiri Gagahi Anak Hingga Hamil Jalani Sidang Perdana

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Seorang petani, berinisial DK (45) terungkap telah menghamili anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Ia dilaporkan istrinya sendiri, lantaran anaknya berinisial SM berbadan dua, danmengalami keguguran. Atas kasus tersebut DK menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Khusus Kota Tangerang, Selasa (22/08).

Kasus asusila tersebut terjadi di Kampung Cibirat RT 03/01, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang.

Dari keterangan tersebut, kuasa hukum korban Anri Situmeang, langsung menempuh jalur hukum dan melaporkan kepihak yang berwajib. Dan dari dasar laporan, pihak kepolisian langsung membekuk tersangka.

“Dari pengakuan pelaku, ia menggauli anak tirinya saat istrinya sedang tertidur. Ia pun mengakui telah berhubungan dengan korban sebanyak 3 kali hingga hamil 3 bulan, dan mengalami keguguran dengan fisik yang sangat memprihatinkan,” bebernya.

Awalnya, istri pelaku tak menaruh rasa curiga pada anaknya. Namun, lama-kelamaan perutnya mulai membuncit, dan saat ditanya, korban pun mengakui telah diperkosa oleh bapak tirinya.

“Namun yang sangat disayangkan, sampai terdakwa hari ini menjalani sidang, LPA (Lembaga Perlindungan Anak) tidak ada penindakan untuk terjun langsung ke rumah korban,” ujarnya kesal.

“Sebab, korban sendiri diasingkan dari sekelompok warga. Ini adalah suatu hal aneh Ibarat jatuh dan tertimpa tangga, tidak ada support sedikit pun dari masyarakat,” tegas Anri.

Anri situmeang, berharap dan menekankan untuk pemerintah, agar lebih melihat kondisi-kondisi permasalah tentang kesusilaan, khususnya soal perempuan dan anak.

“Saat ini, kondisi korban sedang mengalami trauma berat, butuh dukungan psikis untuk siap hadir dipersidangan. Pengacara korban ingin masalah ini cepat ditangani dan berharap pemerintah Tangerang semakin serius melihat kondisi masyarakat Tangerang,” pungkas sang advokat.

Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiga Raksa, Mila mengatakan, “beberapa alat bukti seperti surat visum dan lain lain tidak bisa dikeluarkan, dikarenakan untuk menjaga alat bukti tersebut sampai saat persidangan berjalan,” singkatnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.