Bandar Shabu Ditangkap dan Ditembak Mati Polisi

Bandar Shabu Ditangkap dan Ditembak Mati Polisi
Spread the love

Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Anggota Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membekuk empat pengedar narkoba jenis sabu, yang sering beraksi di Tangerang dan Jakarta, pada Sabtu (05/08) lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan, saat press release di halaman mapolres, Senin (07/08/2017) mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat pelaku inisial KR (19) dan AD (24), diamankan polisi di daerah Ciledug. Dari tangan kedua pelaku, didapati barang bukti, 16 paket Narkotika jenis shabu dan 1 bungkus narkotika jenis Ganja.

“Dari hasil introgasi, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, petugas pun bergegas melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku SD (21) dan SR (27), berikut 2 paket shabu milik pelaku,” beber Kapolres.

Masih Harry, “Berkat penangkapan keempat tersangka, polisi melakukan pengembangan terhadap Hendra (34) dikawasan Cengkareng. Hendra merupakan, pemasok paket yang disita petugas dari keempat tersangka, dan sudah menjadi DPO ( daftar pencarian orang ) serta sudah 10 tahun menjadi bandar shabu.”

“Saat dilakukan penangkapan di dekat RSU (rumah sakit umum) cengkareng, Kami (polisi-red) menyita 4 bungkus sabu dengan berat brutto 400 gram, sepucuk senjata revolver, dan timbangan elektrik didalam tas kecil milik tersangka, pada Minggu (06/08) sekitar pukul 05:30 wib”.

Seusai ditangkap dan dilakukan introgasi keras, hendra mengutarakan bahwa narkotika tersebut ia beli dari inisial WW, yang merupakan salah satu penghuni lapas di Jakarta. Namun, saat dilakukan pengembangan terhadap WW, pada Senin (07/08), tersangka hendra melakukan perlawanan kepada petugas dijalan dekat lapas pemuda Tangerang, dan dilakukan tindakan tegas dan ditembak mati karena membayakan petugas, dan dilarikan RSU kabupaten Tangerang untuk diotopsi.

Hingga berita ini diturunkan, anggota satnarkoba terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang masih DPO.

“Untuk keempat pelaku yang telah diamankan, dikenakan pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat(2), UU Narkotika No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun, atau pidana mati/penjara seumur hidup,” pungkasnya.

 

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.