Bangunan Liar Depan Taman Pisang Ditertibkan Satpol PP

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Puluhan bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di depan Taman Pisang Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, ditertibkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Selasa (19/09/2017).

Penertiban bangunan liar tersebut karena sudah melanggar peraturan daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (perda K3).

Dalam penertiban bangunan PKL tersebut, pedagang hanya bisa pasrah, melihat bangunan usahanya dibongkar petugas Pol PP.

Menurut pedagang kaki lima yang berjualan kelapa muda, Abah mengatakan, dirinya telah berdagang sejak tahun 1987 tak ada yang menggubris, ucapnya.

Sementara menurut Kabid Gakumda Kaonang, kawasan tempat para pedagang di lokasi tersebut terlihat tampak kumuh. Selain itu, sudah melanggar Perda Ketertiban umum, tegasnya.

Kaonang berharap kepada seluruh pemilik bangunan liar, tidak membangun lagi dikawasan tersebut, karena melanggar Perda Ketertiban Umum.

Seluruh puing bangunan yang dirobohkan petugas dilokasi, langsung diangkut ke kantor Satpol PP guna di proses lebih lanjut.

 

(iwan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.