Bangunan sepanjang Kali Sipon Sukasari, Diduga Dibangun Tanpa IMB

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Bagunan yang berukuran 2 x 5 meter persegi, milik Trisna yang diduga berdiri di Garis Sepanjang Sungai (GSS) dan tidak memiliki izin Mendirikan Bagunan (IMB), yang berada di Jalan Sukarasa 2, RT. 04, RW. 16, Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang.

Saat ditemui dikantornya, Tatang Sopandi, Kepala Kelurahan Sukasari mengatakan, “Pihaknya sudah memanggil pemilik bagunan tersebut, dan telah dua kali datang, pertama sama RT nya, dan yang kedua sama RW nya”, Senin (10/07).

“Lahan tersebut benar milik atas nama Trisna, apabila terkait IMB dan GSS, itu mah pihak Dinas dan bukan dari Kelurahan yang buat, akan tetapi pihaknya telah menanyakan, dan pemilik membagun hanya dengan ukuran 2×5 meter persegi dan tidak perlu membuat izin,” imbuhnya.

Ia pun menambahkan, dari area tersebut banyak bagunan sebelumnya tidak memiliki izin IMB dan GSS, “Saya berharap kepada masyarakat di area sungai Sipon, dapat mematuhi aturan yang berlaku untuk membuat surat izin, lantaran ini sudah menjadi aturan Kota Tangerang,” pungkas Tatang.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.