Banyuasin Sosialisasikan Satgas Saber Pungli

Banyuasin Sosialisasikan Satgas Saber Pungli
Spread the love

Jurnalline.com – Banyuasin (Sumsel) – Komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin terhadap sapu bersih pungutan liar (saber pungli) tidak setengah-setengah, seperti yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Banyuasin dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan Satgas Saber Pungli yang dibentuk dapat bekerja optimal.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 bahwa praktek pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan menimbulkan efek jera, ini dikuatkan kepmenko polhukam No 78 tahun 2016 tentang kelompok kerja dan sekretariat satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Dalam Kesempatan kali ini Inspektur Kab. Banyuasin Subagio, SE.Ak melalui Sekretaris Inspektorat Kab. Banyuasin Subhan membuka acara secara resmi Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang dihadiri seluruh Camat, Kepala desa serta OPD terkait dalam lingkungan Kabupaten Banyuasin. Acara berlangsung di Aula Inspektorat Kab. Banyuasin. Kamis (23/2)

Selaku pembicara Subhan memaparkan Upaya-upaya pemerintah dalam memberantas pungli dan juga disampaikan bahwa peran Pemda dalam melaksanakan pemberantasan pugli di lingkungan kerja masing-masing. Dalam melaksanakan pemberantasan pungli, Pemda membentuk unit pemberantasan pungutan liar. Unit pemberantasan pungli berada pada satuan pengawas internal unit yang dibentuk berdasarkan rekomendasi Satgas Saber Pungli.

“Peran masyarakat sangat besar dan nyata dalam rangka pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik. Peran serta masyarakat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, ungkapnya.

Subahan mengakui, bahwa pungli yang biasa ditemui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum, dengan demikian masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya dan muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan.

“Tidak hanya kepolisian yang aktif, tapi juga unit pungli di masing-masing Kementerian dan lembaga untuk lebih masif melakukan pencegahan dan penindakan”, harapnya.

(Mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.