Bea Cukai Bandara Soetta Ungkap Kasus Penyeludupan Narkotika

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Dalam upaya mengamankan pintu masuk Indonesia dari gempuran Narkotika, Bea Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia, berhasil mengungkap delapan upaya penyeludupan berbagai jenis narkotika di Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Dari penindakan tersebut, 7 Diantaranya merupakan operasi gabungan bersama Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno Hatta sedangkan 1  penindakan lainnya merupakan buah kerja sama Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Dari operasi gabungan ini, diamankan barang bukti methamphetamine (shabu) dengan berat total kurang lebih 3 kilogram, yang terdiri 12 gram acetyl fentanyl, 7,3 gram pasta ganja dan 10 ampul ganja cair (liquid), serta 100 gram Epilon,” Ujar Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang.

Penindakan delapan kasus penyeludupan narkoba ini menambah panjang daftar penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

“Sepanjang Januari hingga awal September 2017, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menindak 72 kasus dengan jumlah barang bukti NPP yang diamankan seberat 406,3 Kg,” ujarnya.

Dengan banyaknya kasus narkoba yang diungkap, Bea Cukai Soekarno-Hatta menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan turut aktif memberantas peredaran narkoba di negeri ini.

“Data ini tidak hanya menunjukan keberhasilan aparat penegak hukum semata. Namun juga menjadi pemicu kewaspadaan bagi semua pihak, khususnya bagi masyarakat untuk terus aktif dalam membendung peredaraan narkoba dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.

(iwan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.