BPJS Ketenagakerjaan Tangsel Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2011

Spread the love

Jurnalline.com, TANGSEL – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan mengadakan Halal bil Halal bersama puluhan Awak Media Cetak maupun Online di salah satu Rumah makan yang terletak di wilayah Serpong, Selasa siang 18/07/2017.

Dalam kesempatan tersebut, Ibkar Saloma sebagai Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan mengatakan, Acara itu adalah bentuk upaya kita untuk mengenal lebih dekat lagi dengan para Awak media. Tak hanya itu, Ibkar Saloma juga mengatakan pihaknya akan lakukan jemput bola dalam mempercepat perluasan cakupan kepesertaan BPJS di Kota Tangerang Selatan.

“Pelaksanaan akuisisi tersebut sangat perlu dilakukan karena masih ada perusahaan di wilayah Tangerang Selatan yang belum mendaftarkan perusahaannya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sangat memprihatinkan karena berkaitan dengan hak normatif tenaga kerja dalam bekerja yang telah diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan. Melalui pelaksanaan program jemput bola ini diharapkan dapat mengguggah para pemilik usaha agar memiliki kesadaran akan pentingnya terlindungi dalam Program Jaminan Sosial di Indonesia, khususnya di wilayah Tangerang Selatan,” pungkas Ibkar Saloma

Selanjutnya Ibkar Saloma mengatakan, Perlu diketahui pula oleh para pengusaha di wilayah Tangerang Selatan bahwa selain Perda yang sudah ada, terhitung Maret 2017 sudah diterbitkan pula Surat Edaran Walikota Nomor : 048/908/Disnaker Tentang Wajib Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Di Wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Adanya surat Edaran ini menunjukkan kepedulian pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja yang ada di Wilayah Kota Tangerang Selatan” Tuturnya

Di tempat yang sama, Kunto Baskoro selaku Kepala Bidang Pemasaran mengatakan, Dengan digelarnya halal bihalal ini, BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, ingin mempererat hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan wartawan yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan sebagai pekerja media.

“BPJS Ketenagakerjaan senantiasa berupaya maksimal mungkin untuk selalu memberikan manfaat lebih kepada peserta selain manfaat yang telah ada di program saat ini yang terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP).” pungkas Kunto

Selanjutnya Kunto mengatakan, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan sampai dengan Semester l Tahun 2017 telah mempunyai kepesertaan sebanyak 2.708 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 102.447 tenaga kerja, sementara perusahaan yang telah mendaftar di Semester l inl sebanyak 417 Derusahaan dengan penambahan tenaga kerja sebanyak 16.468 tenaga kerja.

“Harapannya di Semester ll ada peningkatan yang signifrkan terhadap jumlah perusahaan yang mendaftar dan tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan yang sama, lbkar Saloma menjelaskan apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan perusahaan maupun tenaga kerjanya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai PP 86 Tahun 2013 Tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi pemberi kerja.”ujar Kunto Baskoro.

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.