Buntut Panjang Pelecehan Wartawan, Somasi Dilayangkan

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (SUMSEL) – Dampak dari perkataannya yang melecehkan profesi wartawan yang diungkapkannya pada acara Penyuluhan dalam rangka optimalisasi penggunaan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa digedung kesenian kayuagung, Kamis (26/10/2017) kemarin, Kepala Desa Jambu Ilir Yakup  yang sekaligus sebagai Ketua Forum Kades se Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) disomasi oleh seluruh wartawan yang bertugas di OKI melalui Kuasa Hukumnya yakni Tim Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) diketuai oleh Sapriadi Syamsudin SH MH, Jum’at (27/10/2017).

Somasi tersebut langsung dilayangkan kepada Kepala Desa Jambu Ilir Yakup dan di dampingi oleh Camat Tanjung Lubuk Abdul Hakim serta di fasilitasi oleh Kepala Kepolisian Sektor (Ka Polsek) Tanjung Lubuk AKP Jhony Martin di Kantor polsek. Somasi dengan nomor :Sk.30/SOM/BARADATU-SUMSEL/X/2017.

Ketua Barisan Advokat Bersatu Selaku Kuasa Hukum Sapriadi Syamsudin SH MH menjelaskan pihaknya menerima kuasa dari perwakilan wartawan media jurnalline.com salim dan Detik Sumsel.com untuk melayangkan surat Somasi kepada Kepala Desa Jambu Ilir yang bernama Yakup Ms karena diduga telah melecehkan profesi wartawan dimuka umum.

“tindakan bersangkutan (Kades Jambu Ilir Yakup- Red) mengeluarkan kalimat dan atau kata-kata yang sangat tidak patut dan menyinggung harkat dan martabat orang dan dapat pula kami katagorikan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang/ profesi yang mana dimuka umum atau dihadapan orang banyak  bahkan dihadapan pejabat OKI saudara menyampaikan bahwa wartawan datang kerumah saudara pakai kaos ngetok pintu dan meminta ongkos minyak atau bensin atau ongkos pulang dan saudara menanyakan jam kerja wartawan sampai jam berapa dalam penyampaian saudara (Kades yakup) tersebut,”ungkapnya.

Dalam penyampaiannya, Lanjut Sapriadi, diiringi gelak tawa riuh audien bernada ejekan dan cemooh, bahwa selaku kades yang notaben nya saudara adalah pemimpin atau pimpinan dapat menjaga perasaan dan menjaga wibawa orang lain terlebih dalam profesi wartawan.

“Profesi wartawan dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, oleh karenanya saudara selaku kepala pemerintahan tidak pula pantas mengadili secara gelobal tanpa mampu membedakan dimana adanya disebut Oknum,”jelas sapriadi.

Secara Yuridis Formal, sambungnya, tentulah kami mintakan pertanggung jawaban secara hukum baik secara hukum pidana ataupun secara hukum perdata baik dengan hukuman kurungan penjara ataupun hukuman ganti rugi secara materil. Sanksi lainnya bagi saudara (Yakup) selaku kepala desa dapat dijatuhi sanksi Administratif sebagai tertuang undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sanksinya mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan dan saudara kepala desa juga diduga telah melakukan pelanggaran dalam kitab undang-undang hukum pidana dalam pasal 310 jo KUHP tentang pencemaran nama baik/penghinaan,”tegasnya sembari ini menjadi efek jera.

Dikatakannya, dengan adanya somasi ini kami tekankan dan atau setidak-tidaknya dalam waktu 3×24 jam saudara (Kades yakup) menjawab somasi,”akunya.

Buntut panjang dari dugaan pelecehan tersebut seperti telah diberitakan sebelumnya. Ketua Forum Kepala Desa se Kabupaten OKI yang diketuai oleh Kepala Desa (Kades) Jambu Ilir Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan Yakkup MS pada akhir acara Penyuluhan dan penangan permaslahan penggunaan Dana Desa menyampaikan pernyataan diatas podium dan dimuka umum melecehkan profesi wartawan disela-sela akhir dalam kata sambutannya.

Hal tersebut diungkapkannya atas dasar pengalaman pribadinya dan beberapa kades dimana ketika itu menurutnya dirumahnya datanglah salah seorang yang mengaku wartawan dengan mengenakan pakaian kaos sekitar jam enam-jam tujuh malam mengetuk pintu minta ongkos beli minyak (Uang bensin) ,hal tersebut diungkapkannya dalam acara Penyuluhan dalam rangka optimalisasi penggunaan, penanganan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa digedung kesenian kayuagung, Kamis (26/10/2017).

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati OKI H.M Rifai SE mewakili Bupati OKI H.Iskandar SE, Camat dan Kepala Desa se OKI serta seluruh Jajaran Kamtibmas Kepolisian  se Kabupaten OKI.

“Kami sangat berterima kasih kepada karna bergabungnya kepolisian republik indonesia yang telah menandatangani MoU tadi sehingga benar kata pak wabup tadi ini menjadi rem kita (Kades) dan menjadi tempat bahan pertanyaan dan kompromi kita dengan babinkamtibmas, ini kepala desa sebenarnya harus takut karna datangnya berpakaian dinas polisi yang menyusahkan ini pak pakaian kaos jam 6 jam 7 malam masih ngetok pintu minta ongkos beli minyak dan mohon maaf kawan-kawan wartawan jadi kami belum mengerti kantor wartawan ini tutupnya jam berapa ?,”ungkapnya kades jambu ilir yakup ms dalam forum.

Dalam ucapanya Kepala Desa jambu ilir tidak menyebutkan oknum akan tetapi langsung memponis profesi wartawan yang mana profesi wartawan ini dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers dimana telah dijelaskan pada pasal 1 ayat 4 wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik serta bab III pasal 8 dijelaskan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

(lim)

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.