Buron Satu Tahun, Samporna Berhasil diringkus Polisi

Spread the love

Jurnalline.com, OKI (Sumsel) – Meskipun menghilang selama setahun, Samporno alias Pur (37) warga Dusun 3 Desa Mukti Sari Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI, akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres OKI.

Kapolres OKI AKBP Amazona P SIk SH didampingi Kasat Reskrim AKP Haris MH SH SIk, Rabu (28/9) mengatakan, tersangka tersandung kasus pembunuhan setahun yang lalu. Setelah membunuh tersangka berhasil kabur ke Lumajang Jawa Timur.

“Atas informasi masyarakat akhirnya tersangka berhasil ditangkap di tanah kelahirannya atas kerjasama Polres Lumajang,” kata AKP Haris seraya menyebutkan kejadian itu terjadi, Jumat (24/7/2016) lalu.

Dijelaskan Haris, kejadian itu bermula tersangka bertemu dengan korban, Ipan Saipul Ali di rumah Ketua RT 3, dimana korban saat itu mengeluarkan kata makian, sehingga tersangka merasa tersinggung dan kemudian menusuk korban secara berulang-ulang dengan senjata tajam (sajam) dibagian dada hingga mengeluarkan darah segar.

“Korban meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit,” tutur Kasat yang diamankan dari tangan tersangka pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang isinya jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selamat-lamanya tujuh tahun penjara. “Tersangka dijerat hukuman 7 tahun penjara dalam kasus pembunuhan,” ungkap AKP Haris.

Tersangka Sampurno menyesali perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan. “Saya hilap Pak saat itu saya akui saya tersinggung dengan perkataan korban,” singkat Sampurno seraya digiring ke sel tahanan.

(Novi/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.