Dekresi Reklamasi Langgar Hukum??

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta FORUM Bicara menggelar Dialog Publik Bincang Rakyat Jakarta dengan topik “Menggugat Kebijakan Tambahan Kontribusi REKLAMASI TELUK JAKARTA”, bersama narasumber: Prof Muzakir (Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta), HM Taufik (Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta), dan Amir Hamzah. Kegiatan ini diadakan Jumat (3/6/2016), jam 13:30 WIB, bertempat : LOBBY Gedung DPRD DKI Jakarta.

Menurut HM Taufik Wakil Ketu DPRD Jkta bahwa pembahasan raperda tata ruang penataan kawasan strategis, pada bulan Februari 2016, dimasukkan draft soal ijin prinsip, ditolak Badan Legislatif Daerah (Balegda), yang membuat draft tidak paham lapangan, ada pasal yang menarik yakni pasal kerjasama, kewajiban bagi pengembang, adanya konstribusi 5%, adanya tambahan konstribusi 15% × NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) × lebar area.

Taufik juga mengungkapkan bahwa saat Balegda DPRD DKI menanyakan kepada pihak Eksekutif, apa dasar hukum kata tambahan konstribusi? Maka kemudian dijawab oleh biro hukum DKI Jakarta, tidak ada dasar hukum bagi tambahan konstribusi, pihak eksekutif kemudian beralasan bahwa soal tambahan konstribusi dapat dimasukkan dalam istilah dekresi. Lanjut Taufik, padahal dekresi tidak bisa masuk di Perda, tapi bisa masuk ke Pergub.

“Saudara-saudara, di dalam raperda tata ruang kawasan strategi pantai utara Jakarta, tidak ada pasal tentang ijin pelaksana reklamasi,” tegas Taufik yang juga Ketua Balegda DPRD Jakarta di forum diskusi.

Sementara itu, menurut Amir Hamzah mengatakan kenapa gubernur ngotot 15%, bulan Maret tahun 2014 Ahok masih wagub, dia menagih dekresi reklamasi, “Ahok tidak punya kewenangan untuk menagih dekresi, karena saat dia menagih di tahun 2014, dia masih Wagub, yang berhak menagih adalah gubernur,” tandas Amir Hamzah.

Sedangkan menurut Prof Muzaki, ia mengatakan bahwa semua tindakan pengambilan dana dari Masyarakat, harus mendapat persetujuan dari Masyarakat (DPRD), hal ini sesuai norma hukum, konstribusi harus diatur dalam Perda, kata-kata tambahan tidak logik dalam konstribusi.

Dekresi: penggunaan wewenang untuk mencapai tujuan tercapai yang tidak melanggar tujuan hukum, tambahan konstribusi tidak sama dengan dekresi. “Tambahan konstribusi restribusi bisa masuk dalam penyalahgunaan wewenang,” tutur Prof yang juga dosen hukum pidana di Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta.
Seluruh kegiatan diskusi berlangsung kondusif dan selesai pukul 16.00 WIB.

(IDG/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.