Demi Judi Online, pelaku Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Jajaran Polsek Betung berhasil mengamankan Pelaku Penggelapan dalam Jabatan dan Pencurian Uang perusahaan milik Pt Sinar Niaga Sejahtera (SNS) Betung Oleh Pelaku Rahmat Hidayat Bin Suryim beralamatkan di Jalan pahlawan 1 No 043 – 370 Rt 04 Rw 02 kelurahan Bagus kuning Kecamatan Plaju Kota madya Palembang.

Kapolsek Betung Akp Nazarudin SH Mengatakan Kejadian bermulah pada hari sabtu tanggal 03 Maret 2017 sekitar Jam 09.00 pelaku mengambil uang dalam berankas milik Pt SNS cabang Betung sebanyak Rp 191.005.500 (seratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu lima ratus rupiah) dengan cara membuka berangkas menggunakan kunci berankas PT SNS yang ada pada pelaku dan kemudian pelaku mengambil uang tersebut ,

“selanjutnya pelaku juga menggelapkan setoran dari nasabah Pt SNS dari tanggal 12 februari 2018 sampai dengan tanggal 03 maret 2018 sebanyak 119.705.230 (Seratus sembilan belas juta tujuh ratus ribu lima ribu dua ratus tiga puluh ribu dua ratus tiga puluh rupiah) sehubung kejadian Tersebut perusahaan mengalami kerugian sebanyak Rp 310.710.730 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus sepuluh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) dalam pengakuan pelaku uang hasil penggelapan tersebut dihabiskan untuk berjudi Online.Ucapnya

“Pelakuh dikenakan pasal 374 KUHP tindak pidana dan 362 KUHP, dan telah diamankan barang Bukti berupah Surat berita acara, uang PT Sinar Niaga Sejaterah Betung yang digelapkan. Fhoto copy surat pengangkatan karyawan – Fhoto copy slip gaji pelaku Rahmat Hidayat, “Pungkasnya.

(Denny Dwi Safutra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.