Diduga Menunggak Pajak Hotel “23” Kapuk Disegel Petugas

Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Suku dinas Pelayanan pajak jakarta barat  dan Kasatpol PP Jakarta barat di dampingi aparat kepolisian  polsek cengkareng binmas dan koramil babinsa Cengkateng melakukan penyegelan hotel 23 di Jalan kapuk raya no 28 kelurahan kapuk kecamatan cengkareng jakarta barat selasa 20/12/2016

Hotel kelas melati tersebut di segel petugas karna di duga bermasalah menunggak pembayaran pajak hotel dan izin hotel dari pariwisata juga sudah mati masa berlakunya.

Tamo selaku pejabat kasatpol PP wali kota jakarta barat menjelaskan,”dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tempat usaha yang tidak membayar pajak sampai jatuh tempo kami lakukan penyegelan,

Kemaren yang kita terima tunggakan nya dua ratus juta lebih,tapi setelah kita sampai di sini hari ini mereka sudah membayar dua pertiga dari tunggakan dan berikut dendanya,kita masih beri waktu sampai jum’at tanggal 23 oktober, kata Tamo.

Jika sampai dengan waktu yang telah kita tentukan belum ada pelunasan  kita akan lakukan penutupan secara total,semua jenis pajak pihak hotel 23 harus di lunasi,

Dan ini bukan yang pertama kita lakukan, sudah banyak yang kita segel termasuk besok juga kita akan menyegel salah satu restoran di wilayah jakarta barat. ” ujar Tamo kasatpol PP jakarta barat.

Kegiatan penyegelan hotel 23 tersebut juga di dampingi oleh kepala suku dinas pelayanan pajak wilayah jakarta barat Umi yati,kasie pengawasan suku dinas pariwisata Fahrizaludin kasudin Kominfo aparat kepolisian polsek cengkareng TNI koramil Cengkareng Satpol PP Kecamatan kelurahan kapuk.

Dalam pelaksanan penyegelan tersebut berjalan lancar dan kondusip tanpa ada yg menghalangi dari pihak mana pun.

(Rod)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.