Diduga “Setyawan” Kasie CKTRP Kecamatan Cengkareng Kinerjanya Sangat Tidak Maksimal

Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Diduga “Setyawan” kepala Seksi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan kecamatan cengkareng Jakarta Barat kinerjanya sangat tidak maksimal

Hasil pantauan Jurnalline.com di Lokasi Senin (08/08), ditemukan Bangunan Ruko 3 unit 3 Lantai yang diduga kuat tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan IMB tersebut, Di Jalan Mesjid No. 9 RT. 09/RW. 02 kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Di lokasi Jurnalline hendak bertemu dengan pemilik Bangunan untuk konfirmasi terkait proyek pembangunan Ruko 3 Unit 3 Lantai tersebut, Namun sangat disayangkan pemilik Bangunan tidak ada di lokasi Proyek, Ujar seorang pekerja berinisial AI, Senin (8/8/17)
“AI” menambahkan bahwa, “Waktu itu sih ada segel dari kecamatan tapi hanya satu hari saja, dan tidak tau siapa yang telah mencopot segelnya,” ujar AI.
Ditempat yang sama Jurnalline temui salah satu pengawas bangunan yang berinisial “AR” Mengatakan bahwa, “IMB nya sudah di buat oleh orang kantor,” ujarnya.
Ditempat terpisah Jurnalline.com menyambangi kantornya “Setyawan” Kepala Seksi CKTRP Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat untuk konfirmasi terkait masalah bangunan di wilayah Cengkareng, “saya dengan tim saya di sini tidak ada niatan untuk berbuat tanyakan saja ke sudin saya menjalankan tugas yang hanya di perintahkan oleh Kasudin,dan saya pun hanya mengeluarkan surat SP, jadi tanyakan saja ke kasudin untuk lebih lanjutnya,” ucapnya.
Jurnalline.com juga mencoba menemui “Bayu Aji” Kasudin Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Jakarta Barat, Ironisnya, Bapak tidak berada ditempat, Ujar seorang stafnya yang namanya tidak mau disebut.
Bangunan Ruko 3 Unit 3 Lantai itu jelas-jelas telah melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan, Dan Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Bangunan dan Gedung, Serta melanggar Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Perda KDKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RDTR Zonasi.
(nando/alex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.