Dikasih numpang tinggal, malah menyerobot tanah ahli waris “YAUW SONG BUN”

Spread the love

Tangerang, Jurnalline.com – Dugaan Terjadinya penyerobotan tanah di Jln.Raya Islamic Lippo Karawaci, Kel. Kelapa Dua Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang berbuntut panjang, ahli waris “YAUW SONG BUN” merasa dirugikan puluhan milyar atas hak tanah waris tersebut.

Keluarga Ahli Waris “YAUW SONG BUN” telah melaporkan SAN WIH Cs yang telah diberikan ijin untuk tinggal sementara selama belum memiliki rumah tinggal, San Wih dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan Atas tuduhan Penyerobotan dan Pemalsuan surat – surat tanah yang dimiliki oleh “YAUW SONG BUN, Alm”.

Pasal yang dilaporkan oleh ahli waris yaitu pasal 385 dan 263 KUHP , LP Nmr: LP / K / 1268 / X / 2016 / SPKT / PMJ / Polres Tangsel (Pemekaran Wilayah Hukum).

Di temui dikediamannya ahli waris “YAUW SONG BUN” oleh reporter “Jurnalline Com” Ahli Waris “YAUW SONG BUN” selaku pelapor menjelaskan, Bahwa tahun 70-an tanah itu kami pinjamkan sebidang tanah beberapa ratus meter di bantaran tanah seluas 3220 M2 kepada Sdr. San Wih Cs. (terlapor), mengingat kami waktu itu sering tinggal di Jakarta untuk dirawat, selanjutnya pada Tahun 2013 saya minta kepada San Wih Cs. untuk mengosongkan tanah yang kami titipkan karena hendak kami gunakan .

Namun sekitar Tahun 2016 tiba-tiba San Wih Cs., menjual tanah tersebut kepada PT. REVEN GLOBAL TRANSPORT dengan surat sertifikat Atas nama San Wih, kejadian tersebut membuat keluarga kami (pelapor) kaget dan sempat minta bukti surat sertifikat kepemilikan terlapor yang katanya lebih lengkap dari pelapor, Sampai berita ini diturunkan terlapor belum mau menunjukkan surat tanah yang dia klaim lengkap atas nama terlapor tersebut .

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa di rugikan materil sebesar Rp. 48 Milyar, dan melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan kepada yang berwajib agar dapat penguasaan hak milik keluarga ahli waris kembali lahan /tanah yang di maksud dengan memberi kuasa Kepada:

1. Rusdiana (Karyawan Swasta), Kp.kelapa dua Rt.004 / 004 Kel.Kelapa dua Kec.Kelapa Dua Kota Tangsel.

2. TB. MOCH. HIKMAT. S., Ketua Ormas BPPKB DPC. Kabupaten Tangerang Kec.pagedangan Kab.Tangerang Alamat: Rancahaur Rt.002 / 003 Ds.karang tengah Kec. Pagedangan Kab. Tangerang Prop. Banten.

Untuk dan atas nama pemberi kuasa/ ahli waris, penerima kuasa diberikan kuasa untuk, menjaga, mengawasi dan menduduki lahan/tanah milik pemberi kuasa/ahli waris yang berdasarkan obyek sesuai ketetapan IPEDA &Leter C /Girik yang masih terdaftar di kantor pedesaan, surat girik terletak di kelurahan kelapa dua Rt.11, Kec.Kelapa Dua Kab.Tangerang .dengan Nomor ; 607 / 46046 atas Nama YAUW TIANG LIE (Alm) yang ditandatangani oleh E.SOEPARDJO Selaku kepala seksi pembaruan A /N: kepala inspeksi iuran dan pembangunan daerah Serang pada tanggal 31 Des 1985.

whatsapp-image-2016-10-08-at-20-58-30Selanjutnya atas dasar surat kuasa dari ahli waris tersebut obyek/sebidang tanah yang dimaksud di kuasai oleh pemegang kuasa TB. MOCH Hikmat dengan mengerahkan puluhan Anggota BPPKB Sabtu (08/10/2016), untuk mengganti plank Terlapor menjadi plank milik Pelapor dan tanah dinyatakan sengketa sampai menunggu kejelasan proses hukum yang sedang berjalan untuk menentukan siapa pemilik sebenarnya tanah tersebut.

Selama proses penggantian plang ke plang yang dibuat oleh ormas BPPKB KAB TANGERANG, berjalan kondusip dikarenakan petugas kepolisian.

Polsek Kelapa Dua yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Iptu Warto membantu mengatur jalan & pergantian plang dengan aman & kondusip tanpa adanya konflik kepada pembeli tanah tersebut.

Hingga beritaan ini ditayangkan, reporter jurnalline.com berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut ke Polres Tangerang Selatan serta kantor kelurahan kelapa dua, akan tetapi tidak ada pimpinan Kepolisian & Lurah Kelapa Dua, dikarenakan tidak adanya pelayanan di luar hari kerja.

(NS& DIE 007)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.