DISNAKERTRAN PANGGIL PT. CHINLI PLASTIK INDONESIA TERKAIT PHK SEPIHAK KARYAWANNYA

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang memanggil Pimpinan atau Direktur PT. Chinli Plastik Indonesia. Perusahan yang beralamat di jalan Telaga Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang atas pemecatan sepihak karyawan yang bernama Ali yang sudah 4 (empat) tahun bekerja.

Disnakertran Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat panggilan dengan nomor 567/5056/Disnakertrans/ 2016.

Disnakertrans Kabupaten Tangerang telah menyikapi pengaduan masyarakat atas laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Telah menunggu beberapa minggu atas layangan surat pengaduan ke Disnakertrans Kab. Tangerang, Disnakertrans mulai menyikapi pengaduan karyawan perusahan tersebut. Ali Jaya (32), mantan karyawan di PT Chinli Plastik Indonesi dipecat sepihak tanpa pesangon setelah empat tahun bekerja di perusahan yang memproduksi alas kaki tersebut.

Ketua Umum LSM Government Monitoring GM Husnanto Daeng membenarkan bahwa lembaganya telah melayangkan surat ke Disnakertrans Kabupaten Tangerang, belum lama ini. Baru sekarang surat itu ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Kabupaten Tangerang dengan memanggil Manajemen PT Chinli Plastik Indonesia. Kami sudah mendapatkan tembusan atas tindak lanjut pengaduan lembaga kami, agar pihak manajemen perusahan merespon surat panggilan tersebut, agar segera menyelesaikan hak dari karyawan yang dipecat sepihak.

Disnakertran Kab.Tangerang harus merespon pengaduan masyarakat baik perorangan maupun lembaga yang mendapatkan kuasa dari karyawan tersebut, kami berharap tenaga kerja yang dipecat sepihak haknya harus diberikan. Diduga Pihak perusahaan telah melanggar UU No 13 Tahun 2003, pasal 156.

Padahal mantan karyawan tersebut yang dipecat tanpa alasan yang jelas dikarenakan waktu itu dia sakit hanya pemberitahuan secara lisan dan dianggap oleh perusahan telah mengundurkan diri, sehingga perusahan beranggapan karyawan tersebut telah mengundurkan diri sepihak dengan tidak mendapatkan pesangon, Ali Jaya memberikan keterangan atas kasus yang dialami dirinya tidak boleh lagi bekerja ketika Ali terlambat menyetorkan surat keterangan dokter, padahal Ali sakit yang diminta oleh pihak perusahaan. Tetapi saat Ali menyerahkan surat dokter, malah ditolak oleh pihak perusahaan karena waktu tanggal yang ditentukan oleh perusahaan sudah lewat. Ahirnya Ali oleh perusahan tidak diperbolehkan bekerja kembali, ungkap Daeng di kantornya Rabu siang (07/09).

(Ardie 007& Bidoen )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.