DPRD Bersama Pemkot Tangerang, Tetapkan 4 Raperda Menjadi Perda

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Tangerang, menggelar rapat dan menyepakati 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda), di aula gedung DPRD, Jumat (21/07).

Empat raperda yang telah disepakati tersebut, yaitu tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Tangerang No.3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang dan Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya.

Pengambilan keputusan mengenai penetapan empat raperda menjadi perda. Telah melalui berbagai pembahasan dan kesepakatan di Panitia Khusus (Pansus) maupun rapat gabungan, dan tentunya dilandasi dengan kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih baik.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi, juga turut ucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada Wali Kota Tangerang beserta jajarannya, berbagai elemen masyarakat yang telah memberikan masukan serta sarannya demi terciptanya Perda yang berguna dan membawa keberkahan serta kemaslahatan bagi masyarakat Kota Tangerang.

“Amanah dalam Perda tersebut harus dapat dilaksanakan sebaik mungkin, demi terwujudnya masyarakat dan Kota Tangerang yang semakin maju dan sejahtera,” tutur Suparmi.

Dalam sambutannya, Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengatakan, pengesahan 4 Raperda menjadi Perda ini sebagai kebutuhan masyarakat, yang bertujuan untuk membangun Kota Tangerang yang lebih baik dan maju kedepannya.

“Dan saya (arief-red) mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD, Ketua Fraksi dan seluruh anggota dewan, karena telah menetapkan 4 raperda tersebut menjadi perda.”

Masih arief, “karena dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, selain sebagai dasar hukum, juga sebagai panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan optimal kepada masyarakat,” tegasnya.

(Iwan / Gusnur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.