DUA PAKET SABU DAN PELAKU DIBEKUK UNIT RESKRIM POLSEK SEPATAN

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Dua paket sabu dari dari orang pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan, di Kampung Duri Rt 001/001 Desa Pakualam, Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Kamis (16/11/2017).

Dua pelaku yang berhasil diamankan, inisial M (31), warga Buaran Kandang desa Pakualam, Pakuhaji Kabupaten Tangerang dan A alias Daeng (42), warga kampung Tanah Merah, desa Tanah Merah, kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang.

Kabaghumas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol. Tri Yani saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.

“dari tangan pelaku M berhasil ditemukan 1 kantong plastik flip sabu dengan berat brutto 0,62 Gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ujarnya.

Sedangkan dari tangan pelaku A alias Daeng, berhasil ditemukan, 1 kantong plastik flip narkotika jenis sabu seberat 0,81 Gram.

 

Triyani menceritakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi bahwa dikontrakan tersangka (M) sering kali di jadikan tempat memakai Narkoba.

Atas informasi tersebut, maka dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di dalam kontrakan M, dan di temukan Bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalam terdapat 1 paket sabu didalamnya.

Setelah di lakukan interogasi, pelaku mengaku barang tersebut dibeli dari pelaku A alias Daeng.

“Kemudian malam harinya, pelaku kedua ditangkap dan didapati barang bukti 1 kantong plastik flip ukuran sedang,” imbuhnya.

 

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan, untuk dilakukan pengembangan.

(iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.