DUA PELAKU SINDIKAT 3P DIPIDANAKAN

Spread the love

Jurnalline.com, TANGSEL – Terbukti melakukan pemalsuan data pribadi saat mengajukan kredit serta menggelapkan sepeda motor jaminan kredit seperti yang di atur dalam pasal 263 dan 378 KUHP, Ramlan alias Sinager 36 Thn, seorang sindikat pemalsuan dan penipuan di pidana dengan vonis hukuman satu tahun sembilan bulan penjara.

Kejadian tersebut berawal saat pelaku melakukan perjanjian kredit dua unit sepeda motor melalui PT.Adira Dinamika Multi Finance Tbk. cabang Alam Sutra Motor. yang selanjutnya rumah pelaku di survei dan diakui bahwa rumah yang di tempati pelaku adalah miliknya, kemudian semua persyaratan proses di kantor dan di setujui  selanjutnya  dua unit motor di terima pelaku.

Didampingi Kepala Kantor  Cabang Adira  Cileduk Dan Legal Adira,  Irwan Sany selaku Area Manager  PT. Adira Dinamika  Multi Finance Tbk. Saat Press Confreen  dengan awak Media,   di kantor Adira  Jl. Raya Serpong KM.8 No.72 Alam Sutera , Tangerang Selatan mengungkapkan, “Bahwa kejadian pemalsuan,penipuan dan penggelapan ini di lakukan oleh dua orang orang pelaku sindikat yang satu terjadi di Kantor Adira Cabang Alam Sutra Tangerang Selatan  oleh Ramlan alias Senager dan Nurhadi alias Zulfikar dilakukan dikantor cabang cileduk ( Kreo ) Tangerang Kota, Modus kedua pelaku dengan mengajukan Kredit Motor dan memalsuka E- KTP dan rumah tempat tinggal dengan AJB palsu,” ungkap Irwan (9/8).

Pelaku Ramlan sendiri  memalsukan Identitas E-KTP yang mirip dengan aslinya, setelah kami cek  Identitas pelaku tidak tercatat di database Dispendukcapil Tangerang- selatan, Alamat pelakupun tidak ditemukan, Bahkan pelaku Ramlan sempat mengajukan dua kali kredit pertama dua unit motor dan kedua tiga unit motor dengan Identitas yang berbeda,dari perbuatan Ramlan PT. Adira DMF Tbk. Cabang Alam Sutra menderita kerugian sebesar Rp.160.Jt.

Kedua pelaku Modusnya hampir sama kata Irwan melanjutkan, untuk tersangka Nurhadi alias Zulfikar yang menggelapkan  unit sepeda motor  jenis Ninja, belakangan kami ketahui ternyata data-datanya palsu juga, ini adalah pelajaran berharga bagi kami ( PT.Adira Red ) kedepan setiap pengajuan kredit akan kami Cek baik identitas maupun tempat tinggalnya, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, dan perlu di ketahui siapapun yang melakukan pidana dengan cara-cara di atas akan Kami Proses secara Hukum sesui Undang -Undang yang berlaku “TandasNya.

Di tempat yang sama Legal  Adira Abdul  Ghofur mengatakan, ” Kedua pelaku bukan hanya di PT.Adira saja dalam melakukan aksinya, tapi juga perdah di PT.Finance yang lain,untuk itu kedua pelaku kami proses dan ini adalah pelaksanaan Hukuman Fidusia yang pertama kali di lakukan PT.Adira, dengan memproses  Pelaku Nurhadi alias Zulfikar yang di Vonis dua Tahun 6 bulan penjara, ” TambahNya.

Legal Adira, Yudo Yulianto menambahkan bahwa laporan dan proses hukum yang di lakukan oleh PT.Adira Dinamika Multi Finance Tbk. bertujuan agar setiap calon konsumen tidak melakukan atau tidak menipu pihak perusahaan pembiyaan dengan membuat identitas palsu agar aplikasi kredit di setujui, bahkan lebih lagi jika tindakan tersebut di maksudkan untuk menggelapkan atau menghilangkan Unit Kendaraan, Pasti ada Konsekwensi yang bakal di terimanya, “TutupNya.

Akibat Ulah kedua pelaku PT.Adira Dinamika Multi Finace Tbk.menderita total kerugian sebesar Rp.220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta Rupiah).

( Tb )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.