Jurnalline.com, JAKARTA – Dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri tersebut didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pembuatan e-KTP.
Irman terdakwa 1 diputus 7 tahun denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara dan sugiarto terdakwa 2 di putus 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta pusat Selain itu, sesuai tuntutan jaksa sebelumnya
Dalam surat tuntutan jaksa, Irman diperkaya sebesar 573.700 dollar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dollar Singapura. Sementara, Sugiharto diperkaya sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta.
Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi.
Meski demikian, keduanya ditetapkan oleh KPK sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Keduanya mau mengakui kesalahan dan bersedia mengungkap peran pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media