DUGAAN FITNAH TERHADAP MUI TENTANG PUNGUTAN 480 TRILYUN

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Akhir-akhir ini tersiar  berita tentang dugaan fitnah terhadap MUI, terkait produk sertifikasi halal, yang dimuat  secara serempak oleh sejumlah media online yang menurunkan berita  berjudul berbeda tapi intinya sama diduga mempertanyakan kredibilitas MUI, demikian disampaikan oleh Wakil Direktur LPPOM MUI, ibu Hj. Osmena Gunawan,saat dihubungi awak media di kantor MUI, Senin (17/10/2016).

Menurutnya, tercatat ada media  seperti islamnkri, nkritoday, infomenia, hatree.me, sampai media syiah arrahmahnews.com pun turut menyajikan berita yang sama dengan judul yang berbeda. Intinya menyampaikan dugaan fitnah terhadap  MUI telah melakukan pungutan sebesar 480 trilyun dari uang rakyat?

“Sungguh ini FITNAH KEJI terhadap lembaga ulama Indonesia, MUI, karena itu, saya akan menjawab fitnah tersebut,” tukasnya.

Kemudian ia menjelaskan dugaan  fitnah tersebut sebagai berikut:
1. Seluruh media tersebut melansir berita dengan judul yang berbeda-beda tapi bila dibaca, isi beritanya sama hingga ke titik dan koma nya. Bagaimana tidak, karena mereka mengutip bulat-bulat berita yang dikeluarkan oleh beritasatu.com pada tanggal 13 November 2013, saat itu DPR tengah menggodok rancangan undang-undang Jaminan Produk Halal. Saat itu masih terjadi tarik ulur siapa yang bertanggung jawab terhadap kehalalan suatu produk. RUU ini sendiri baru disahkan menjadi Undang-undang pada tanggal 17 Oktober 2014.
2. ia juga menyebutkan bahwa media tersebut, disinyalir tidak mengedit bagian kata rancangan untuk berita yang mereka baru lansir baru-baru ini, sementara RUU nya sendiri sudah disahkan menjadi UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,mereka juga menyebut angka pungutan sebesar 480 trilyun yang dilakukan oleh MUI. Padahal angka itu keluar dari perhitungan potensi pemasukan dari urusan label halal, bukan hitungan riil (fitnah 2), hitungan potensi ini pun masih ngawur dengan menghitung angka pengusaha sebanyak 40 juta, padahal menurut HIPMI per Mei 2016 jumlah pengusaha di Indonesia baru 1,75 juta (fitnah 3).

Sedangkan  tuduhan potensi pungutan sebesar 480 trilyun itu pun masih ngaco dengan membuat perkalian 40 juta pengusaha dikalikan biaya pengurusan sebesar 12 juta. Faktanya dari 1,75 juta pengusaha tersebut, selama ini MUI baru  mengeluarkan 13,000 sertifikat halal hingga tahun 2014. Jadi silahkan dikalikan saja 13,000 dikalikan 2 juta (ini tarif paling mahal loh), dikalikan  2 (hitungan masa berlaku 2 tahun) berarti hanya 52 milyar.

Luar biasa kan fitnah nya? (fitnah 4) tapi kan, tarif urus sertifikasi halal MUI mahal? Siapa bilang, itu berjenjang loh, tarifnya hanya sekitar 500,000 – 2 juta, dengan masa berlaku. Bandingkan dengan biaya yang saya harus urus tiap tahun sejuta rupiah untuk perpanjangan ijin usaha saya disini. Mahalan mana?  (fitnah 5) Lagian urusan halal kok mahal, rasa aman akan produk halal jauh lebih penting bagi seorang muslim dibandingkan uang yang dikeluarkan oleh pengusaha untuk memberikan kepastian halal. Lagian jaman sekarang produsen pinter loh, menarik minat muslim dengan iklan sudah bersertifikat halal.

8. Tapi kok sampe sekarang, masih MUI yang urus sertifikasi halal? (fitnah 6)

“Justru ini yang sekarang saya bingung. Bukankah negara wajib menjalankan undang-undang yah? Dalam UU no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal disebutkan penyelenggara jaminan produk halal akan dilaksanakan oleh BPJPH,” tandasnya.

Sedangkan  MUI tambahnya, hanya berwewenang dalam hal sertifikasi auditor halal, penetapan produk halal, akreditasi lembaga penyelia halal, dan pembinaan auditor halal. Itupun sampai 2 tahun setelah UU ini disahkn, BPJPH belum terbentuk juga, maka yang berlaku adalah ketentuan peralihan, makanya masih MUI yang melaksanakan sertifikasi halal ini.

Ngapain sih MUI bikin lppom MUI lagi? Bukannya udah ada BPOM? (fitnah 7) BPOM kan kewenangan nya berbeda. Lagian biarkanlah BPOM berbenah mengurusi vaksin dan obat palsu serta permen narkoba dari China dulu.

“Bila Anda termasuk salah satu yang menyebarkan berita fitnah tersebut, istighfar lah. “tandasnya, menutup perbincangan kepada awak media.

(IDG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.