Efredi Jurianto dilantik Menjadi Ketua Dekopinda OKI 2015-2020

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung (Sumsel) – 

Dewan koperasi indonesia (dekopin) merupakan organisasi tunggal gerakan koperasi yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan gerakan koperasi dan sebagai pembawa aspirasi koperasi diindonesia serta sesuai dengan amanat konstitusi Undang-undang dasar (UUD) 1945 pasal 33,koperasi memperoleh landasan hukum yang kuat sebagai badan usaha dan sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Koperasi juga merupakan paradigma perekonomian sesuai dengan dasar-dasar demokrasi ekonomi,oleh sebab itu kita wajib mengembangkan koperasi dalam.pembangunan jangka pendek,jangka menengah dan jangka panjang.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD kabupaten OKI, Efredi Jurianto,ST dalam sambutannya Usai dilantik menjadi ketua pengurus dewan koperasi indonesia daerah (Dekopinda) kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) periode 2015 – 2020 yang dilaksanakan digedung kesenian kota kayuagung,Senin (3/10/2016) dan dihadiri langsung oleh Bupati OKI H.Iskandar,SE beserta Jajaran.

Dikatakannya,pada puncak acara peringatan hari koperasi tingkat nasional tahun 2016 beberapa bulan lalu di provinsi jambi bapak Bupati OKI H.Iskandar,SE dan Ibu Hj.Lindasari telah mendapatkan penghargaan bhakti koperasi dan UKM dari menteri negara koperasi dan UKM RI serta pada peringatan hari koperasi itu juga ada 2 (dua) koperasi dikabupaten OKI mendapatkan penghargaan koperasi tingkat nasional yaitu KUD surya adi pada bidang jasa dan KUD Maju lancar pada bidang konsumen.

“kami atas nama seluruh pengurus,majelis pakar dan seluruh gerakan koperasi mengucapkan selamat atas penghargaan tersebut,dalam kesempatan ini juga kami mengucapkan terima kasih kepada bapak bupati yang telah membantu dekopinda kabupaten OKI dalam melaksanakan program kegiatannya yang saat ini sedang berjalan.”tandasnya

Pada saat ini,dijelaskannya,jumlah koperasi dikabupaten OKI terdapat 411 koperasi yang tersebar di 18 kecamatan dengan jumlah anggota 72.537 orang dan volume usaha Rp.241.629.927.518, dengan demikian tercermin adanya rasionalitas pertumbuhan koperasi yang begitu pesat di satu sisi dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk berkoperasi disisi yang lain.

Lanjutnya,Koperasi masih dipandang sebagai badan usaha sosial sehingga secara kultural perilaku akan berpengaruh terhadap pertumbuhan koperasi dikabupaten OKI dan gerakan koperasi di kabupaten OKI masih menghadapi berbagai permasalahan baik organisasi maupun usaha yang menimbulkan ketidakadilan yang bermuara kepada permasalahan hukum berdampak terhadap pembangunan dan perkembangan koperasi.

“Dekopinda kabupaten OKI sudah melakukan sosialisasi dan advokasi terhadap gerakan koperasi dan akan terus memberikan pelayanan serta konsultasi hukum terhadap koperasi dikabupaten OKI hal ini karena posisi strategis koperasi ditengah kehidupan ekonomi merupakan kenyataan dan perjalanan berharga bagi pengurus dekopinda kabupaten OKI untuk lebih membulatkan tekad dan semangat dalam mengembangkan koperasi pada masa yang akan datang.”pungkasnya.

(Novi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.