Empat Hari Ditutup Ahli Waris, Jln.H. Khairudin Kecamatan Priuk Jaya Akhirnya Dibuka

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Kota – Penutupan Jl.H.A Khairudin Oleh yang mengaku Ahli waris di Kelurahan Uwung Jaya Kecamatan Priuk Jaya sejak 4 hari lalu yang sempat mengganggu ketertiban Umum dan merugikan para pengguna Jalan yang biasa melintasi Jln.tersebut, serta menimbulkan dampak kemacetan parah di Jl.Gatot subroto,Jln. Prabu Kian Santang dan Jln.Parbu siliwangi arah Pasar kemis dan sebaliknya Terpaksa di buka kembali di pimpin Camat Priuk Jaya Sumardi yang di Back up Kabid Gakumda Pol.PP Kota Tangerang Kaonang Atas perintah Kasat Pol.PP. H.Mumung Nurwana dan beberapa Anggota Polsek Jati Uwung yang di pimpin Wakapolsek AKP Gunawan dengan anggota gabungan yang diturunkan sekitar 25 Perseonil Pada, Sabtu (05/08) Pagi.

Pasalnya Jln.yang diklaim oleh Istri H.A Khairudin dan anak-anaknya tersebut menurut hasil rapat terpadu antara Camat, Lurah,BPN, Dinas pertanahan dan Dinas-dinasterkait, bahwa pada Dokumen/ Buku tanah yang tercantum pada Warkah BPN di simpulkan, (di temukan fakta). Bahwa Jln.H.A Khairudin adalah Jln.Umum yang bukti tersebut terbumuat dalam AJB Nmr; 234/Jb/Agr/1986, Tangerang 17 September 1986. Jual beli H.Sadeli Bin Sarli dan H. Suhaedah.

Atas tanah Adat C.821 Persil 81 A seluas 173 M2.yang di buat Camat Jati Uwung Mochtar Lutfi pada masa itu, yang mencantumkan batas Jl.H. A Khairudin atas pembelian tanah Hj.Subaedah tidak termasuk Jln. H. A Khairudin oleh karena itu penutupan harus di batalkan dan di buka kembali.

Apa bila kemudian hari pihak ahli Waris bisa menunjukkan surat-surat yang Syah Maka Pemerintah Kota Tangerang Siap membayar tanah yang sudah menjadi akses jalan umum tersebut, Berikut penuturan Camat Priuk Jaya Suamardi;

 

(GusNur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.