Etika Penyelenggara Pemilu

Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia edisi keempat mengangkat tema “Evaluasi Etika Penyelenggara Pemilu”. NGOPI menghadirkan narasumber Saut Hamonangan Sirait (DKPP RI) dan Masykurudin Hafidz (Kornas JPPR) pada Selasa, 22 Maret 2017 di KIPP Indonesia. NGOPI edisi empat dimoderatori oleh Kaka Suminta selaku Sekjend KIPP Indonesia.

Dalam penyelenggaraan pemilu, KIPP Indonesia melihat selalu ada saja penyelenggara pemilu yang tersandung masalah etika. Untuk itu, perlu memperhatikan “etika” sebagai sesuatu yang “mahal” bagi penyelenggara pemilu.
Masykuruddin Hafidz mengatakan bahwa etika adalah tingkatan tertinggi dalam penyelenggaraan pemilu. Demokrasi kita seakan berada dalam himpunan bulatan, bulatan pertama yang jga terkecil adalah bulatan agama. Sedangkan bulatan yang menengah adalah bulatan hukum dan bulatan terbesar yang memuat dua bulatan sebelumnya adalah bulatan etika. Jadi, etika bagi penyelenggara, peserta dan pemilih adalah kasta tertinggi bagi semua pihak.
Hal ini (etika) harus dijaga dan diperjuangkan, Masykur mangingatkan bahwa bulatan agama adalah kelompok kecil yang sudah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa. jika, masalah agama menjadi kekuatan menghacurkan demokrasi Indonesia. Maka kita sudah mengalami kemunduran dalam berdemokrasi. Seharusnya, pesta demokrasi lokal lebih memajukan persoalan etika atau perwujudan keadilan dalam berdemokrasi.
Sedangkan menurut Saut H Sirait, dalam pemaparan angka-angka etika penyelenggara bisa dilihat dari bahan persentasi. Dalam kajian DKPP, ada 13 kategori modus-modus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dan modus-modus ini sudah diakui secara umum, seperti : vote manipulation, bribary of official, un-equal treatment, infringements of the right to vote, vote and duty secrety, abuse of power, conflict of interest, sloppy work of election process, intimidation and violence, broken or breaking of the laws, absence of effective legal remedies, the froud of voting day dan destroying neutrality, impartiality & independent.
Semenjak tahun 2012, Saut H Sirait mengatakan DKPP RI telah menerima sebanyak 2482 pengaduan dan/atau laporan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dari seluruh pengaduan terkait pilkada 2017, ada beberapa laporan yang diterima oleh DKPP RI seperti : 17 laporan untuk KPU RI, 28 laporan terhadap KPU Provinsi, 556 laporan terhadap KPU Kab/kota, 9 laporan PPK, 15 laporan PPS, 7 laporan terhadap Bawaslu RI, 27 laporan ke Bawaslu RI, 220 laporan terhadap Panwas Kab/Kota, dan 8 laporan terkait panwascam, jadi totalnya 887 laporan. Bila dibagi dua penyelenggara pemilu oleh DKPP, laporan ke KPU 70,8 persen dan 29,2 persen Bawaslu.
Jadi, kedepannya Saut mengharapkan adanya Konfrensi Etik Penyelenggara Pemilu yang bisa menjadi bahan tetap yang baku terhadap etika penyelenggara. Tidak menuup kemungkinan Konfrensi Etika ini menjadi panduan etika pejabat publik dan/atau negara. Masykur berharap etika ini menjadi perhatian demi terciptanya pemilu/pilkada beretika bukan hanya berintegritas.
(dms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.