FAM TANGERANG TUNTUT PEMKAB TANGERANG TEGAS USUT PABRIK MERCON

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Menyikapi permasalahan yang terjadi diwilayah Kabupaten Tangerang yang saat ini ramai dibicarakan oleh publik mengenai insiden kebakaran yang menyebabkan banyak korban nyawa di pabrik petasan daerah kosambi bahkan banyak diantaranya adalah anak yang berusia dibawah umur yang dipekerjakan oleh pihak pabrik.

Hal ini menandakan lemahnya pengawasan dan pemberian izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang terutama dinas terkait seperti dinas ketenaga kerjaan yang juga terlibat dalam hal ini karena telah membiarkan anak dibawah umur dipekerjakan, padahal sudah jelas tertulis dalam UUD pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahanya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Taher UMT Sekjen Forum Aksi Mahasiswa (FAM TANGERANG) mengungkapkan” Kejadian kebakaran yang yang terjadi di kosambi murni ketidak becusan Pemkab Tangerang dalam mengeluarkan kebijakannya dan ada banyak soal izin-izin usaha yang tidak sesuai fisiknya,”

Taher mahasiswa UMT Sekjen FAM TANGERANG, menuturkan” Dalam kasus ini kami meminta kepada aparat keamanan khususnya kepolisian dan pengadilan kejaksaan untuk menuntaskan investigasi lebih rinci, agar mereka yang mempunyai kebijakan dan yang mempunyai otoritas harus bertanggung jawab untuk permasalahan perijinannya dan ketenaga kerjaannya,”

“Untuk itu karena permasalahan ini menyebabkan banyaknya korban nyawa, kami dari mahasiswa yang tergabung dalam organisasi FORUM AKSI MAHASISWA ( FAM TANGERANG ) menuntut agar aparat penegak hukum maupun pemerintahan daerah dan pemerintah pusat agar mengusut tuntas semua pihak dinas yang terlibat dalam insiden yang terjadi di pabrik petasan di daerah kosambi Kabupaten Tangerang dan kami pun akan melakukan aksi turun ke jalan yang melibatkan 12 Universitas di Tangerang raya diantaranya UMT, STISIP Yuppentek, UNPAM, UNIS, STMIK Raharja, UIN Serang, UIN Ciputat, apabila tidak ada tanggapan,”Taher Tambahnya.

“Insiden yang terjadi saat ini hanya dari pihak pabrik yang dikenakan sanksi akan tetapi semua dinas yang terkait dalam perizinan dan pengawasan pendirian pabrik tersebut, sedangkan seperti yang dijelaskan oleh disnaker dan perizinan provinsi mengenai perijinan pabrik tersebut adalah pabrik mainan anak-anak,” pungkasnya.

(Abidin/Aris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.