Gelar Perkara kasus.Dugaan Penistaan Agama Berlangsung Tertutup

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Sekitar pukul 10.00 WIB, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memulai gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sebelum gelar perkara dimulai, para awak media diperkenankan masuk untuk mengambil gambar selama dua menit dan lalu diminta keluar. Kemudian, gelar perkara dilanjutkan dengan suasana tertutup.

Gelar perkara laporan dugaan penistaan agama yang melibatkan gubernur Jakarta Hok atau Basuki Tjahaja Purnama sempat ditunda sekitar 1 jam untuk istirahat salat, sebelum kemudian semuanya kembali ke dalam ruangan. Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono menuturkan, sejauh ini yang dilakukan adalah pemaparan hasil penyelidikan dari penyidik dengan bukti-buktinya.

“Dan tadi kita putar videonya. Kemudian penyidik membacakan bagian penting dari hasil wawancara dari semua saksi yang kita mintai keterangan, sekitar 40-an.” katanya kepada wartawan.

Disebutkan, yang hadir tidak semua, dan hanya perwakilan saja. “Enam dari pihak pelapor dan enam dari pihak terlapor. Penyidik juga mendatangkan lima orang ahli.

Gelar perkara terbuka “kasus Ahok” diharap tak seperti ‘sinetron’

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono menyebut, setelah penyidik melakukan pemaparan, pelapor menanggapi dengan menambah keterangan, bukti, atau koreksi.

Namun, kata Ari Dono, “Kegiatan (gelar perkara) ini ini belum akhir dari kegiatan penyelidikan, tetapi ibaratnya belanja masalah.”

“Setelah mendengarkan dari berbagai pihak kita akan merumuskan untuk rekomendasi penyidik apakah perkara ini cukup bukti ketika dilanjutkan ke penyidikan atau dianggap bukan tindak pidana sehingga tidak diteruskan,” kata Ari Dono kepada media.

Pelaporan Ahok atas tuduhan menghina agama dan pemilih. Akankah Ahok ‘dikorbankan’ untuk meredakan suhu politik? Walau yakin dengan janji presiden, pemimpin ormas Islam tak jamin protes Ahok tak terulang.

Sementara itu, pendiri FPI Rizieq Shihab yang merupakan salahs atu pelapor, menuturkan selama sesi pertama gelar perkara tidak ada perdebatan antara pelapor dan terlapor. “Para penyidik memaparkan hasil proses hukum yang telah mereka laksanakan,” kata Rizieq.

Ketika ditanya tanggapannya tentang pemaparan tersebut. Ia menjawab, “Kita sampai saat ini belum bisa memberikan pendapat apapun, kita lihat dulu perkembangannya.”tandasnya kepada pers., Selasa, 15/11/2016…sesaat sebelum meninggalkan ktr Bareskrim Mabes Polri.

Kegiatan gelar perkara ini berlangsung tertutup dan tertib, serta berakhir menjelang waktu magrib.

(IDG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.