GNPF MUI Akan Menggelar Aksi Damai Jilid III Pada 2 Desember 2016

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Panglima Lapangan GNPF MUI, yang juga Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengatakan, aksi damai dilakukan karena Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hingga kini belum ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Aksi damai berdoa untuk negeri. Kami akan punya tagline bersatu dan berdoa untuk negeri. Aksi ini untuk mempersatukan Indonesia dan mendoakan Indonesia agar selamat, tidak tercerai berai,” kata Munarman, di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Aksi damai tersebut akan dilakukan dengan salat Jumat bersama dengan posisi imam berada di Bundaran Hotel Indonesia.

Sebelum salat Jumat, akan dilakukan doa bersama sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

“Kami meminta ulama dan umat Islam bersatu. Seluruh elemen dan ormas Islam yang ada di Indonesia dengan menggunakan berbagai macam satgasnya agar mengikuti aksi damai ini,” ujar Munarman.

Ketua Dewan Pembina GNPF MUI Muhammad Rizieq Syihab mengatakan, aksi damai diputuskan secara aklamasi.
Tema aksi damai, kata dia, adalah penegakan hukum terhadap penistaan agama.

“Bentuk aksi adalah gelar ibadah, gelar sajadah. Bukan lagi sekedar aksi damai. Tapi super damai,” ujar Rizieq.
GERAKAN NASIONAL PENGAWAL FATWA-MU,adapun Pernyaataan Sikap Resmi GNPF MUI Tanggal 18 November 2016,sebagai berikut:
1. Sudah dinyatakan sebagai TERSANGKA dengan ancaman 5 TAHUN PENJARA sesuai Pasal 156a KUHP.
2. Berpotensi MELARIKAN DIRI walau sudah DICEKAL Mabes Polri.
3. Berpotensi HILANGKAN BARANG BUKTI lainnya, selain yang sudah disita POLRI, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jkt yang berada di bawah wewenangnya.
4. Berpotensi MENGULANGI PERBUATAN sesuai dengan sikap AROGANNYA selama ini yang suka mencaci dan menghina Ulama dan Umat Islam, spt pernyataannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka Rabu 16 November 2016 di BBC News yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela islam 411 dibayar per orang Rp.500 ribu.
5. Pelanggarannya terhadap HUKUM telah membuat HEBOH NASIONAL & INTERNASIONAL yang BERDAMPAK LUAS, serta telah menyebabkan jatuhnya KORBAN luka mau pun meninggal dunia, bahkan berpotensi PECAH BELAH Bangsa dan Negara Indonesia.
6. Selama ini semua TERSANGKA yang terkait Pasal 156a KUHP langsung DITAHAN, seperti Kasus Ariswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dsb, sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai Tersangka terkait Pasal 156a KUHP menjadi preseden buruk.

JIKA AHOK TIDAK DITAHAN MAKA GNPF MUI AKAN GELAR :

AKSI BELA ISLAM III 2 DESEMBER 2016
JUM’AT KUBRO & MAULID AKBAR AKSI DAMAI & DOA UNTUK NEGERI
Shalat Jum’at & Istighotsah di sepanjang Jalan Protoko
GNPF-MUI
Hb Rizieq Syihab, Ketua Pembina
KH Abdur Rosyid AS, Pembina
KH. Bachtiar Nasir, Ketua
Muhammad Al Khaththath, Sekretaris
KH. M Zaitun Rasmin, Wakil Ketua
KH. Misbahul Anam, Wakil Ketua
Munarman, Panglima Aksi
*AQL Islamic Center
Jl. Tebet Utara I no. 40 Jakarta Selatan

(IDG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.