GUDANG DI DUGA TANPA TDG SEGERA DI TINDAK TEGAS..!

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Dari sekian kali banyaknya temuan atau gudang yang diduga tanpa mengantongi izin yang sesuai diwilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang, hal ini yang menjadikan masyarakat menilai lemahnya pengawasan dari pengawasan dinas yang berwenang di Kabupaten Tangerang.

Salah satunya Berdasarkan temuan di lapangan pada tanggal 10/11/2017 awak media menemukan bangunan gudang yang di duga mengantongi izin tidak sesuai berdasarkan peruntukannya di Jl. Raya Kampung Melayu kampung Kali Jaya Desa Kampung Melayu Barat Kecamatan Teluk Naga masih ada bangunan tanpa surat tanda daftar gudang (TDG) dan tidak sesuai dengan zonasi tutorialnya.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nurhasan, berjanji akan menindak tegas, bangunan atau gudang yang menyalahi aturan atau diduga tidak berizin lengkap apa lagi berdiri di zonasi permukiman yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Saat dikonfirmasi oleh Jurnalline.com Rabu (22/11/2017).

Karno salah satu karyawan gudang PT. Insan Julang Jaya yang berada di pesisir utara Kabupaten Tangerang berkelit bahwa dirinya mempunyai surat izin dari Desa dan wilayah setampat, yang diketahui gudang yang ditempati beroperasi menyimpan dan menjual bahan-bahan kimia dengan kapasitas 1000 ton sudah izin dengan instansi desa, bahkan seringkali memberikan koordinasi kepada oknum desa dan kecamatan.

Nurhasan mengatakan. ” Saya akan meninjau dan menindak tegas maraknya Gudang yang tidak memiliki izin lengkap, khusunya diwilayah Kabupaten Tangerang,”

” Tindakan tegas akan kami lakukan khususnya gudang yang berproduksi atau beroperasi dizonasi pemukiman warga yang tidak sesuai zonasinya, memang kami sedang gencar menindak kegiatan gudang yang menyimpan maupun kegiatan industri yang berbahan baku yang mudah terbakar, pasalnya ini akan jadi agenda agar tidak terulang kejadian di kosambi.” Tuturnya.

” Saya sangat berterimakasih atas informasi yang kami dapat dari rekan-rekan media maupun berbagai element lembaga kemasyarakatan, ini suatu bentuk kontrol sosial sesuai dengan foksinya dan penindakan pasti akan kami lakukan secara tegas,” Jelasnya.

Perlunya pengawasan maupun penindakan di lapangan dari dinas-dinas yang berwenang sesuai dengan tupoksinya untuk gudang yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan perizinannya di Kabupaten Tangerang. Agar para pengusaha tertib beradministrasi dalam melakukan kegiatan usahanya.

(Aris/Abidin/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.