Imam Besar FPI Minta Polisi Segera Tangkap Ahok dan Memproses Secara Hukum

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq meminta Polisi segera menangkap Ahok dan memprosesnya secara hukum. Habib Rizieq secara tegas mengultimatum jika dalam 30 hari tak juga ditangkap, darahnya halal ditumpahkan.

“Jika dalam 30 hari belum juga menangkap Ahok, maka ulama dan habaib menyatakan Ahok halal darahnya. Kami persilahkan kepada seluruh umat Islam untuk menegakkan hukum Islam kepada Ahok baik secara berkelompok maupun sendiri-sendiri,” Habib Riziq mengultimatum yang disambut pekik takbir umat Islam.

Ultimatum tersebut disampaikan secara langsung oleh pendiri FPI tersebut saat melakukan orasi selepas shalat Jumat (14/10) tadi.

Habib Rizieq mengingatkan bahwa negara dalam keadaan terancam jika polisi mencari-cari alasan untuk tidak memproses kasus pidana penistaan agama yang dilakukan Ahok. Bukan tidak mungkin kemarahan umat akan memuncak yang bisa memicu terjadinya konflik horizontal yang sama-sama tidak diinginkan terjadi di negeri ini.

Habieb kembali mempertegas hukum Islam bagi penista agama yaitu dihukum mati. Namun umat Islam bersedia mengikuti hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menerapkan hukum yang seadil-adilnya. Habieb tidak ingin tindakan kepolisian yang terkesan melindungi Ahok hanya akan memprovokasi umat Islam yang sedang marah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan penistaan agama dan ulama. MUI meminta aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas.

Berbagai elemen umat Islam melaporkan Ahok ke pihak kepolisian terkait pernyataan Ahok mengenai surat Al Maidah ayat 51 dalam pertemuannya dengan warga di Kepuluan Seribu. Ahok diduga menyebut warga dibohongi untuk tidak memilih dirinya dalam Pilgub DKI melalui surat Al Maidah ayat 51
aksi massa dengan nama AKSI BELA ISLAM

“Periksa Dan Tangkap Ahok Penista Agama”
Oleh : Aliansi Umat Islam dengan jumlah massa sekitar 15 ribu (14 Okt 2016) juga meneriakkan
Tuntutan : Segera periksa dan tangkap Ahok sebagai Penista Agama,dan mendesak
Kabareskrim polri :agar  segera periksa Ahok. Aksi di depan balai kota diterima oleh pangdam jaya dan Kapolda metro jaya.
Agenda berikut : 1)Jumat depan, 21 okt 2016 perwakilan Aliansi Umat Islam akan mendatangi Bareskrim polri menanyakan progres laporan ttg Ahok, 2)jika TDK ada progres pemeriksaaan maka Jumat berikut, 28 okt 2016 perwakilan Aliansi Umat Islam akan menemui kapolri, 3)jika masih aparat hukum tidak memproses laporan penistaan agama oleh Ahok maka Jumat berikut, 4 nop 2016 massa Aliansi Umat Islam akan menduduki gedung balai kota DKI Jakarta.
Petisi aksi : jika aparat penegak hukum tidak memproses laporan umat Islam ttg penistaan agama oleh Ahok maka Aliansi menyerukan agar menghukum Ahok baik secara sendiri2 maupun organisasi dg HUKUMAN MATI.

(IDG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.