IMB BELUM DI URUS POL.PP KOTA TANGERANG SEGEL BANGUNAN MIRIP SHOW ROOM

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Pol.PP Kota tangerang kembali melaksanakan penyegelan
bangunan menyerupai show room mobil di Jl. Hos Cokroaminoto Kecamatan Karang Tengah  kamis, ( 30/03/2017 ) .

Pasalnya ketika dilakukan pemanggilan Oleh Pol.PP Kepada pemilik bangunan Sdr.Jemy Pada   jum’at ( 24/03/ 2017 ) lalu,   di Jl. Hos Cokroaminoto  Rt. 05 Rw. 05 Kelurahan karang Timur Kecamatan Karang Tengah  yang menyerupai show room mobil, dari hasil klarifikasi yang di wakili Sdr. Nursalim yang bersangkutan mengakui belum mengurus ijin bangunan tersebut.

Selanjutnya  Pol.PP Kota Tangerang melakukan langkah-langkah tegas,  Sesuai surat Perintah Pimpinan nomor 331.1 /625  Gakumda/Satpol PP.   dengan  melaksanakan penyegelan bangunan menyerupai show room mobil tersebut  dengan pemilik Sdr. jemy.

Penyegelan di laksanakan karena  karena melanggar ;
A.Perda No 06 tahun 2011 tentang ketrtiban umum
B.Perda No 17 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu
C.Perda No 03 tahun 2012 tentang pembangun gedung
D. Perda No 06 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wil kota tangerang

Menurut Keterangan Kabid.Gakumda Kaonang Menjelaskan, ” Pada waktu proses penyegelan seluruh aktifitas kontruksi sudah kami hentikan dan tukang tukang sudah kami minta untuk  menghentikan aktifitas sementara sampai dengan IMB keluar, ” Ujar Kaonang.

” Kami sampaikan bila besok kami monitor masih ada aktifitas maka kami akan lakukan penggembokan pintu pagar depan dengan rantai segel. “Dan Kami sampaikan pula bila segel ini  secara sengaja di copot atau di rusak atau di hilangkan  hal tersebut melanggar KUHP pasal 232 dengan ancaman  hukuman 2 tahun 8 bln penjara, ” TegasNya.

Masih Kata Kaonang , ” Dalam rangka penegakan Perda,  Kami akan   lakukan penegakan aturan  kepada pelangar – pelanggar Perda  salah satunya perda tentang  IMB. ” Dan dari hasil monitoring serta pengawasan di lapangan kita pastikan ada beberapa bangunan yang harus kita lakukan penyegelan, ” PungkasNya.

( GusNur )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.