Indikasi “Pembiaran”,Maraknya Bangunan Bermasalah Di Kecamatan Kebon Jeruk – Jakbar

Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Kasie Citata Kecamatan Kebon Jeruk Siska,diduga telah melakukan pembiaran dengan membiarkan bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukkan dibiarkan berdiri megah di wilayahnya.

Di beberapa titik lokasi, Bangunan Bermasalah menjadi marak di wilayah kecamatan kebon jeruk,Indikasi kuat tidak terlepas dari oknum yang turut bermain dan mendapat restu dari Siska dan Iwan. Bangunan ini sangat jelas melanggar GSB dan GSJ, KDB: 60%.

Mirisnya lagi, ruang komunikasi pun ditutup oleh Siska oknum ASN Pemprov DKI dan Iwan selaku bawahannya juga oknum ASN Pemprov DKI. Keduanya terlihat sangat kompak untuk memelihara bangunan yang notabene menyalahi perizinan dan peruntukkan. Dan kedua Pegawai ini, menutup ruang komunikasi kepada semua pihak yang mengkritisi kinerjanya.

Bangunan ini melanggar jarak bebas belakang dan samping, Siska dan Iwan membiarkan pembangunan berjalan.

Sekitar ada belasan bangunan yang mengantongi IMB Rumah Tinggal namun dibangun kos-kosan. Selain itu, ada pula bangunan yang mengantongi IMB Rumah Tinggal, namun dibangun full, sehingga jarak bebas belakang dan samping pun tidak terlihat.

IMB Rumah tinggal, fisik dibangun kantor setinggi tiga setengah lantai, melanggar jarak bebas belakang dan samping.

Akibat pembiaran dalam hal pengawasannya berakibat akan mengurangi resapan air di wilayah tersebut. Selain itu, Pemprov DKI pun telah dirugikan akibat retribusi bangunan tidak terserap sesuai fisik bangunan.

IMB Rumah tinggal tapi dibangun kos-kosan. Kedua bangunan ini melanggar peruntukkan dan jarak bebas samping dan belakang.

Ketua Umum LSM P5AB,Posma sihite mengatakan, pejabat negara yang tidak bekerja sesuai tupoksinya dan telah menjadi sorotan publik, sudah sepatutnya dilakukan pemeriksaan, baik itu melalui Inspektorat maupun penyidik kejaksaan dan kepolisian.

Bangunan ini sangat jelas terlihat pelanggarannya, namun hanya tangga belakang yang dibongkar, padahal pelanggarannya jarak bebas belakang dan samping.

“Bongkar cantik atau bongkar sekedarnya yang bersifat manipulasi atau seakan-akan hanya memenuhi laporan, itupun wajib diperiksa dan ditelusuri.

Posma menambahkan, bahwa banyak media massa yang menyoroti kinerja Citata Kebon Jeruk, namun dirinya merasa aneh mengapa hingga kini belum ada tindakan apapun dari Pemprov DKI.

“Sejak oknum Iwan dan Siska berkuasa di Kebon Jeruk, Di duga kedua oknum pegawai itu berubah menjadi ASN Super Power dan mendapat perlindungan dari Bayu Aji sang kasudin.

Bangunan yang pernah dibongkar bagian mukanya, namun kini masih dikerjakan dan sudah tahap finishing. Bangunan ini melanggar GSB, GSJ dan jarak bebas belakang dan samping kanan-kiri.

Menyikapi adanya dugaan pelanggaran administrasi tersebut, seharusnya Walikota Anas Effendi, Inbanko dan Kejaksaan, harus segera menyikapinya, karena hal ini sangat membahayakan sistem kerja di pemkodyaJakbar.

Perlu diketahui bahwa Sudin Citata Jakbar dalam melaksanakan tupoksi, wajib berpedoman pada Perda No 7/2010 Tentang Bangunan Gedung, Perda DKI No 1/2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Perda DKI No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Juncto Pergub DKI No 128/2012 Tentang Sanksi Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Ironisnya, regulasi tersebut kini menjadi hiasan di meja kerja masing-masing oknum pejabatnya, termasuk Siska dan Iwan.

(Fram/Lex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.