Kades Bumi Pratama Mandira Diduga Lakukan Pungli e-KTP

Kades Bumi Pratama Mandira Diduga Lakukan Pungli e-KTP
Spread the love

Jurnalline.com – KAYUAGUNG OKI (Sumsel) – Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pungutan liar ini sengaja dilakukan oleh oknum Kepala Desa setempat untuk menarik keuntungan dari kegiatan yang telah dibiayai oleh pemerintah.

Inspektur Inspektorat l OKI, Endro Suarno saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2017) mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pungli perekaman e-KTP terhadap sekitar 1.947 warga Desa Bumi Pratama Mandira (Wahyuni Mandira) yang telah ditarik uang Rp25.000

“Sudah kita lakukan pemeriksaan dan hasilnya sudah kita sampaikan kepada Bapak Bupati dan beliau yang akan memberikan sanksi,” kata Endro.

Menurut Endro, pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi dan hasil kepada Bupati OKI agar oknum kepala desa mengembalikan uang milik masyarakat desa yang jumlahnya mencapai Rp 50 juta.

“Kita minta agar uang warga dikembalikan, dan itu harus dilakukan oleh kades, selain itu akan diberikan sanksi peringatan,” kata Endro.

Selain kades sambungnya, pihak-pihak yang ikut menerima uang tersebut juga akan dikenakan sanksi, terutama para petugas atau aparatur sipil negara yang ikut dalam kegiatan tersebut.

“Memang ada beberapa pihak yang ikut menerima dan itu akan kita berikan sanksi,untuk pengembalian uang itu tanggungjawabnya dengan kades,” ujar Endro.

Inspektorat segera akan memanggil Camat Sungai Menang dan Kepala Desa Bumi Pratama Mandira terkait dugaan pungli “Kamis nanti akan kita panggil camat dan kadesnya untuk jalani pemeriksaan dan jika ternyata terbukti, uang yang telah mereka tarik harus dikembalikan ke warga,” kata Endro.

Kemudian untuk sanksi para aparatur sipil negara yang terlibat akan kita kenakan sanksi, tentunya sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai tetapi sebelumnya hasil dari pemeriksaan tersebut akan  diserahkan kepada bapak Bupati OKI.

Anggota DPRD OKI Apresiasi Kinerja Inspektorat

Anggota DPRD OKI H Subhan Ismail

Anggota DPRD OKI H Subhan Ismail

Sementara Itu, anggota DPRD OKI H Subhan Ismail mengapresiasi langkah cepat pemerintah kabupaten OKI memproses dugaan pungli e KTP di Desa Bumi Pratama Mandira.

Menurutnya, hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi dan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas berbagai praktik pungli yang menggerogoti moral para aparatur negara. “Harus ditindak dan semoga ini dapat memberikan efek jera untuk yang lainnya, kita apresisasi Pemkab OKI telah dengan cepat melaksanakan fungsinya,” ucap Subhan.

Perlu diketahui, sebelumnya telah beredar luas rincian biaya operasional dalam perekaman e-KTP di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, OKI yang tak tanggung-tanggung, total biaya operasional untuk akomodasi dan operasional petugas capil, petugas pemerintahan desa (Pemdes) dan petugas Linmas mencapai Rp 54.963.000.

Adapun rincian biaya operasional perekaman e-KTP antara lain biaya makan untuk 4 petugas capil dan 3 dari kecamatan capai Rp 7.875.000, biaya rokok 7 petugas capil dan kecamatan Rp 2.205.000, biaya transportasi pulang pergi (PP) 7 orang Rp2.520.000, biaya makan selama dalam perjalanan 9 orang Rp 450.000.

Selanjutnya untuk biaya makan 10 petugas Pemdes Rp 9.000.000, rokok petugas Pemdes 6 orang Rp 1.890.000, aqua gelas Rp 1.500.000, insentif petugas capil dan kecamatan Rp 10.000.000, insentif petugas Pemdes Rp 7.500.000, minuman kaleng untuk malam hari 17 orang Rp 2.295.000.

“Pungutan Rp 25.000 itu untuk biaya operasional terlaksananya perekaman e-KTP. Bahkan ada warga yang ikut perekaman sampai ke 6 kalinya dan tetap memberikan biaya tambahan lagi yang bervariasi mulai dari  Rp 5.000 sampai Rp 25.000,” kata Mul, salah satu warga setempat.

Bukan itu saja, ada juga warga yang sampai 3 kali perekaman, namun KTP belum bisa tercetak sehingga kesannya harus membayar lagi. Bagi warga yang hendak mengecek data terinput atau tidak juga harus merogoh kocek Rp 25.000.

“Seharusnya desa dapat memberikan solusi dalam hal ini, terutama bagi warga yang perekamannya belum jadi. Harusnya pula bagi warga yang melakukan perekaman lagi tidak dipungut biaya tambahan,”cetusnya.

(Salim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.