Kades Jambu Ilir OKI Lecehkan profesi wartawan

Spread the love

Jurnalline.com, KAYUAGUNG (Sumsel) – Ketua Forum Kepala Desa se Kabupaten OKI yang diketuai oleh Kepala Desa (Kades) Jambu Ilir Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan Yakkup MS pada akhir acara Penyuluhan dan penangan permaslahan penggunaan Dana Desa menyampaikan pernyataan diatas podium dan dimuka umum melecehkan profesi wartawan disela-sela akhir dalam kata sambutannya.

Hal tersebut diungkapkannya atas dasar pengalaman pribadinya dan beberapa kades dimana ketika itu menurutnya dirumahnya datanglah salah seorang yang mengaku wartawan dengan mengenakan pakaian kaos sekitar jam enam-jam tujuh malam mengetuk pintu minta ongkos beli minyak (Uang bensin) ,hal tersebut diungkapkannya dalam acara Penyuluhan dalam rangka optimalisasi penggunaan, penanganan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa digedung kesenian kayuagung, Kamis (26/10/2017).

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati OKI H.M Rifai SE mewakili Bupati OKI H.Iskandar SE, Camat dan Kepala Desa se OKI serta seluruh Jajaran Kamtibmas Kepolisian  se Kabupaten OKI.

“Kami sangat berterima kasih kepada karna bergabungnya kepolisian republik indonesia yang telah menandatangani MoU tadi sehingga benar kata pak wabup tadi ini menjadi rem kita (Kades) dan menjadi tempat bahan pertanyaan dan kompromi kita dengan babinkamtibmas, ini kepala desa sebenarnya harus takut karna datangnya berpakaian dinas polisi yang menyusahkan ini pak pakaian kaos jam 6 jam 7 malam masih ngetok pintu minta ongkos beli minyak dan mohon maaf kawan-kawan wartawan jadi kami belum mengerti kantor wartawan ini tutupnya jam berapa ?,”ungkapnya kades jambu ilir yakup ms dalam forum.

Dalam ucapanya Kepala Desa jambu ilir tidak menyebutkan oknum akan tetapi langsung memvonis profesi wartawan yang mana profesi wartawan ini dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers dimana telah dijelaskan pada pasal 1 ayat 4 wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik serta bab III pasal 8 dijelaskan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

(lim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.