KAI Hadapi Era MEA

Spread the love

Jurnalline.com, Surakarta Guna menyusun agenda strategis untuk menghadapi penerapan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA), Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar Rapimnas dan Rakernas di Surakarta 3-4 Juni 2016, sekaligus memperingati Hari Ulang Tahunnya yang ke-8.

Seperti tercantum dalam AD/ART Kongres Advokat Indonesia(KAI), salah satu wadah Advokat ini berdiri tanggal 30 Mei 2008 lalu adalah salah satu organisasi advokat dan penegak hukum yang memperjuangkan keadilan dan kebenarannya.

Dalam kurun waktu 8 tahun berdirinya, KAI telah menghadapi tantangan yang telah dilalui antara lain adalah tindakan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia yang menolak mengambil sumpah advokat, dan sikap hakim di pengadilan yang menolak anggota KAI dengan alasan pengambilan sumpah.

Syukurlah, 6 bulan lalu Ketua MA Hatta Ali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung nomor 074/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25/9/2015 Tentang Penyumpahan Advokat diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 112/PUU-XII/2014 dan nomor 36/PUU-XII/2015 yang memungkinkan anggota KAI yang sudah memenuhi syarat sebagai Advokat dapat diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi.

Rapimnas mengeluarkan 8 pernyataan:

1.DPP KAI mengingatkan para anggotanya agar profesional, mematuhi etika profesi dengan menjaga integritas dan menjahui perilaku kolutif.
2.DPP KAI mengingatkan anggota untuk meningkatkan kompetensi profesi Advokat dalam menghadapi tantangan ke depan dan pasar global.
3.Menghimbau Mahkamah Agung,Kejaksaan Agung, kepolisian, dan organisasi advokat merombak system dan mentalitas personilnya agar lebih baik lagi.
4.Mengenai putusan praperadilan yang berulang-ulang dan penetapan tersangka berulang-ulang, KAI menghimbau Kejaksaan Agung untuk menghormati putusan lembaga Peradilan. Hal itu untuk menghindari kesan Kejaksaan tidak taat hukum, seperti yang terjadi di Kejaksaan Jawa Timur.Jika Kejati Jatim menemukan bukti kuat tentang kasus La Nyala setelah putusan praperadilan sebaiknya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
5.Mengenai hukuman mati KAI minta jangan diekspos berlebihan.
6.KAI mendukung sikap pemerintah yang akomodatif mengenai Perpu terhadap kejahatan seksual.
7. KAI berharap UU Pilkada yang memuat tindakan penegakan hukum terhadap perilaku money politics demi tercapainya demokrasi yang lebih berkualitas.
8.KAI berharap Pemerintah dan DPR menuntaskan UU Advokat, karena UU Advokat yang ada saat ini tidak sesuai perkembangan profesi Advokat dan tantangan jaman.

Acara Rapimnas, dilanjutkan dengan Forum Kajian Keahlian Profesi Advokat bertema ” Kompetensi Advokat di Era MEA” yang dibuka Gubernur Jawa Tengah Ganjar Proanowo,dalam sambutannya Ganjar Pranowo mengatakan bahwa Kongres Advokat Indonesia, harus bisa tampil sebagai pendekar Penegakkan Hukum Di Indonesia, utamanya dalam membela kepentingan Masyarakat, bangsa dan Negara, “Dalam rangka menghadapi MEA,KAI harus berani menegakkan kedaulatan hukum Indonesia di atas kepentingan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila, “tegas Ganjar dihadapan ratusan peserta Rapimnas dan Rakernas.

Hadir dalam forum diskusi sebagai pembicara antara lain Prof.Hikmahanto Yuwono SH LLM, Prof.DR.Faisal Santiago SH MH, dan eks komisioner BNSP Drs.Dasril Yadir Rangkuti.

Dari penyampaian materi para narasumber, dapat disimpulkan bahwa Eksistensi KAI sebagai wadah advokat, diharapkan dapat semakin ditingkatkan kualitas kinerja maupun kompetensi nya di bidang hukum, agar tidak kalah bersaing dengan advokat negara lain pada pasar Masyarakat Ekonomi Eropa.

(IDG/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.