Kasus BCC Hotel, Kemenkumham Tetapkan Perubahan Pemilik PT BMS

Spread the love

Jurnalline.com, Batam – Menyuplik putusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyetujui perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan PT Bangun Megah Semesta (BMS) sebagaimana yang tertuang dalam Akta No.18 tanggal 28 Juli 2016 yang dibuat oleh Notaris DR. Gunawan Djajaputra.

Persetujuan perubahan anggaran dasar PT BMS tersebut ditetapkan dengan surat keputusan Nomor: AHU.01.02 tahun 2016 dan penerimaan pemberitahuan data perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0060572 tanggal 29 Juli 2016.

Dalam perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan PT Bangun Megah Semesta yang tersimpan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagai perubahan terakhir, posisi Direktur Utama dijabat Arron Constantin, Conti Chandra sebagai Direktur dan Elisa sebagai Komisaris.

Kemenkumham menyatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melekat hak dan kewajiban terhadap perseroan atas nama-nama tersebut.

Pengacara Conti Chandra, Alfonso Napitupulu menegaskan kepemilikan sah PT BMS yang mengelola Batam City Condotel(BCC) Hotel saat ini ada pada Arron Constantin dan Conti Chandra.

Dia mengatakan bahwa perubahan kepemilikan ini berawal dari adanya tiga Akta RUPS yang dibuat oleh Notaris Anly Cenggana yakni Akta 89, 01 dan 99.

Alfonso mengungkapkan pihak Conti Chandra sebelumnya tidak mengetahui adanya Akta-akta tersebut, namun setelah didesak ke Notaris akhirnya dimunculkan akta 99.

“Kita kemudian minta penegasan kembali ke Notaris Anly Cenggana, ternyata dia mengakui tiga akta tersebut otentik tapi bukan keharusan dilakukan pengesahan. Padahal dalam UU Perseroan Terbatas ditegaskan, setiap RUPS harus didaftarkan di Kemenkumham,” terangnya.

Kata Alfonso, pihaknya kemudian meminta Notaris Gunawan Djajaputra untuk melakukan pendaftaran dan menegaskan kembali ketiga akta tersebut.

“Tiga akta tersebut menjadi Akta No. 33 (akta penegasan terhadap akta No. 89, 01 dan 99 dimana Conti Chandra membeli saham dari pemegang saham yang lama), kemudian dibuatkan Akta No.39 tentang perubahan dewan pengurus dan komisaris dan akta perubahan No.18 tentang penambahan pariwisata dan hiburan,” jelasnya.

Dia menegaskan dengan disetujuinya perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan PT Bangun Megah Semesta, oleh Kemenkumkam, makan pengurus baru sah secara hukum.

“Semua akta itu telah terdaftar di Sisminbakum Kemenkumham dalam ini Dirjen AHU,” tegasnya.

Alfonso mengatakan perubahan pengurus PT BMS tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat dan karyawan Hotel BCC supaya khalayak ramai tahu siapa pemegang saham sebenarnya yang diakui oleh Undang-undang.

Alfonso juga mengaskan bahwa segala dokumen akta yang dimiliki oleh Tjipta Fujiarta sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi.

“Kami minta kepada Tjipta Cs, segeralah keluar, karena tidak punya legalitas di PT BMS dan BCC Hotel,” pungkasnya.

(Putri Yani)

8 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.