Keberhasilan Ditpolairut Polda Banten, Meringkus Penyelundup Bahan Peledak

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA CILEGON – Di Aula Ditpolairut Polda Banten dilaksanakan PRESS RELEASE penangkapan tersangka yang diduga memasok bahan peledak lintas propinsi, Jumat (27/10).

Dalam keterangannya , Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten, AKBP Tri Panungko mengungkapkan bahwa pelaku M (35) disergap oleh Tim Hiu dari Ditpolair Polda Banten pada 23 Oktober 2017 lalu saat bahan peledak (handak) baru diperoleh dari daerah asalnya di Indramayu dengan menggunakan bus, pelaku M (35) di tangkap di wilayah kampung Cilincing, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Beberapa barang bukti diantaranya, berupa :

1. Potasium – 100 kg / 1 kwintal.

2. Belerang – 4 kg.

3. Brown – 2 kg.

4. Sumbu – 200 buah

5. Spd Mtr Beat Nopol : E 3328 QA.

“Rata-rata nelayan yang biasa menggunakan bom ikan di perairan Banten itu memperoleh bahan peledak dari pelaku yang berhasil kita tangkap,” ujar, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten, AKBP Tri Panungko.

AKBP Tri Panungko, menegaskan bahwa, pelaku akan dijerat dengan pasal 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak tanpa ijin. Dalam keterangannya, M mengaku baru menggeluti usaha itu selama dua bulan terakhir dari profesi kuli bangunan yang sebelumnya ia geluti.

“Barang ini saya beli tiga juta, terus saya jual mentahan seperti ini (belum dirakit) lima juta. Sudah ada yang pesan. Yang pesan dua orang, dia perakit bahan peledak,” kata, tersangka inisial M.

(Ags/ Sym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.