Kecamatan Kebun Jeruk Marak Bangunan Bermasalah

Kecamatan Kebun Jeruk Marak Bangunan Bermasalah
Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Wilayah Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, sarat dengan bangunan bermasalah. Hal itu terlihat dengan menjamurnya bangunan yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014  , Perda Nomor 72 Tahun 2013 dan UU Nomor 26 Tahun 2007.

Seperti salah satu bangunan kos-kosan berlantai 3 tanpa dilengkapi sumur resapan dengan mempergunkan ijin rumah tinggal No IMB : 122/ K-IMB/KBJ/VI/2015, sedang dikerjakan di Jln. Anggrek Cakra No.16 Rt.004/008 Kelurahan Sukabumi Utara Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat.

Kendati bangunan tersebut, tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sejauh ini Seksi Penataan Kota Kecamatan Kebun Jeruk Jakbar, melempem bak kue apem tanpa melaksanakan tindakan sesuai tugas dan fungsinya (TUPOKSI).

Maraknya bangunan bermasalah ini memicu timbulnya kecurigaan terhadap intansi terkait diduga terlibat persekongkolan dengan pemilik bangunan bermasalah.

“Jika tidak ada kongkalikong antara pemilik bangunan, tidak maungkin bangunan ini yang jelas-jelas tidak sesuai IMB , dan tidak memiliki sumur resapan itu kok dibiarkan,” Ujar Yono (42) salah satu warga RW 008, Jumat (04/03/16).

Menjamurnya bangunan bermasalah di Kecamatan Kebun Jeruk ini juga terdapat diwilayah lainnya seperti di Perumahan Green Garden Kelurahan Kedoya Selatan, Perumahan Taman Ratu Kelurahan Kedoya Utara. 

Pelanggaran ini sudah diambang batas toleransi, untuk tidak merusak keindahan dan ketertiban, sekaligus juga mengurangi  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta melalui retribusi yang dibayarkan.

(Jon/Anar/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.