Kecelakaan Kerja Tidak Mendapat Perhatian Perusahaan

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Nahas menimpa Hermansyah (32), buruh pengolahan kardus di Perusahaan milik PT Buyung Putra Pangan (BPP) di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ini, harus kehilangan tangan kirinya, lantaran terpotong mesin pencacah kardus saat sedang bekerja.

Ironisnya lagi, pihak perusahaan tidak menyediakan asuransi apapun kepada karyawannya. Meski telah bekerja lebih dari empat belas tahun. Menurut penuturan Mursal, mertua korban, kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Rabu 24 Agustus 2016. Tangan korban tergilas mesin molen pencacah, saat hendak memasukan kardus ke dalam mesin.

“Korban terseret masuk ke dalam mesin tersebut, tangan kirinya putus, tulang iga patah dan kepala mengalami luka serius, usai kejadian itu, korban langsung kami dilarikan ke Rumah Sakit Charitas Palembang dan keluarga korban melaporkan kejadian ke Polsek Talang Kelapa,” jelas Mursal.

Masalah muncul ketika pihak rumah sakit menjelaskan biaya perawatan yang mencapai Rp19 juta lebih. Semantara korban tidak dibekali oleh perusahaan asuransi BPJS maupun Jamsostek. Gajinya yang hanya Rp 1,4 juta sebulan hanya cukup untuk keperluan sehari-hari.

Dirinya menambahkan, pihak Kelurahan Sukajadi sudah mencoba memfasilitasi permasalahan antar perusahan dan keluarganya, namun pihak perusahan bersikukuh tidak mau menangung biaya berobat di rumah sakit. Selain itu, perusahaan juga tidak akan memberikan kompensasi pada korban, yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja.

“Kami sangat kecewa, pihak perusahan seakan tutup mata. Padahal seharusnya perusahan wajib memberikan asuransi, Alasannya karena korban sudah melaporkan kejadian ke polisi. Pihak perusahan menantang jika permasalahan ini dibawa ke pengadilan juga,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Korwil SBSI Sumsel Ali Hanafiah saat dikonfirmasi menjelaskan, dari kejadian ini pihak perusahaan telah melanggar beberapa poin Undang-Undang Tenaga Kerja.

“Petama tidak didaftarkanya buruh tersebut pada BPJS ketenagakerjaan, kedua membayar upah di bawah standar dan ketiga perusahaan itu tidak memiliki sistem keamanan kerja terhadap para karyawan,” ungkapnya.

Dengan tidak didaftarkanya buruh itu seacara otomatis pihak perusahan wajib memenuhi sanksi seperti yang diatur dalam UU ketenagakerjaan. “Dengan menanggung semua biaya pengobatan dan biaya kompensasi sebesar 48 kali gaji serta memberikan tangan palsu kepada si buruh yang mengalami kecelakan,” katanya.

Sementara itu manager Pelayanan PT BPP ketika dikonfirmasi membenarkan terjadinya kecelakaan tersebut. Kepada wartawan pihaknya berjanji akan menanggung semua pengobatan sampai selesai.

“Kami juga akan tetap mempekerjakannya setelah dia pulih, dengan gaji yang layak,” jelasnya.

Terkait tidak adanya asuransi BPJS terhadap korban, persahaan berdalih karyawan tersebut hanya karyawan lepas. Padahal faktanya, korban telah bekerja belasan tahun. “Pastinya kami akan bertanggung jawab dan segera menemui keluarga korban agar diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.

(Mrt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.